periskop.id - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

​Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengambil langkah ini guna mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban namun belum sempat melapor.

Advertisement

​"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu (31/5).

​Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau warga membawa data diri serta bukti pendukung transaksi yang sah saat membuat laporan. Kelengkapan dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mempermudah pencatatan kerugian.

​Polda Metro Jaya juga menyediakan saluran komunikasi daring demi memudahkan akses bagi masyarakat luas dari luar wilayah operasional kantor.

​"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," ujarnya.

​Posko pengaduan kasus dugaan penipuan ini melayani masyarakat setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Petugas berharap fasilitas ini mampu mendata seluruh korban demi mendukung proses hukum.

​Aparat kepolisian berkomitmen mengusut tuntas aliran dana dan mendalami seluruh laporan baru yang masuk dari masyarakat.

​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah.

​"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.

​Penahanan pimpinan biro umrah ini bermula dari pengusutan kasus dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Penyidik menetapkan status tersangka kepada ASF setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup pada Jumat (29/5).