periskop.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur mengungkap jumlah korban dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Marwah mencapai puluhan calon pengantin.

​Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan total kerugian para korban penipuan tersebut menyentuh angka miliaran rupiah.

Advertisement

​"Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu (31/5).

​Kepolisian mencatat dua dari total 58 pasangan tersebut telah melangsungkan pernikahan tanpa mendapatkan layanan sesuai kesepakatan awal. Sebanyak 56 pasangan lainnya belum melaksanakan acara sakral tersebut sama sekali.

​Penyidik Polres Metro Jakarta Timur terus mendata dan memeriksa seluruh korban secara bertahap guna memastikan angka pasti kerugian.

​"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," jelasnya.

​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur kini menangani penuh kasus dugaan penipuan WO Marwah. Para korban mengaku tidak mendapatkan realisasi layanan setelah menyetorkan uang pembayaran berbagai paket pernikahan.

​Polisi menduga kuat pemilik WO Marwah sengaja tidak menjalankan kewajiban kontrak kerja sama. Penyidik menerima pengakuan korban bahwa penyelenggara mendadak sulit dihubungi menjelang hari pelaksanaan pernikahan.

​"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kombes Pol Alfian Nurrizal.

​Sebagai informasi, aparat penegak hukum sebelumnya telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER sebagai tersangka. Kepolisian resmi menahan keduanya sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Penyidik menjerat tersangka RM dan ER menggunakan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi kini menelusuri aliran dana korban dan terus mengimbau masyarakat yang dirugikan untuk segera melapor ke posko pengaduan.