periskop.id - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesaat setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya. Ibunda Delpedro, Magda Antista, tak kuasa menahan air mata syukur dan menyebut keputusan ini sebagai kemenangan hati nurani atas ketidakadilan yang menimpa anaknya.
Magda menegaskan, segala tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Delpedro selama ini tidak terbukti. Ia menyebut aktivitas anaknya di lapangan semata-mata adalah bagian dari tanggung jawab profesi.
"Alhamdulillah membuktikan bahwa anak saya tidak bersalah. Apa yang dilakukan selama ini semua hanya karena pekerjaan yang selama ini ia bekerja di Lokataru untuk hak asasi manusia. Dan itu semua diterima oleh hakim dari pleidoi seorang Delpedro," kata Magda, di PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/3).
Magda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilainya mampu melihat kasus ini dengan jernih melampaui tekanan formalitas hukum. Ia mengaku sempat merasa putus asa selama proses hukum berjalan enam bulan terakhir.
"Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan kejernihan jiwa. Keputusan membebaskan Pedro hari ini dengan bebas murni itu di luar pikiranku keluarga,” ungkapnya.
"Selama ini kami selalu menerima keputusasaan, mulai dari penangkapan yang tidak sesuai, praperadilan ditolak, hingga penangguhan penahanan yang tidak diberikan," lanjut dia.
Magda merasa keadilan baru mulai tampak ketika pada Februari lalu hakim memberikan pengalihan penahanan agar Delpedro dapat menyelesaikan tesis S2-nya di UPN Veteran.
“Hari ini semua doa ikhtiar kami berbuah manis. Keadilan akhirnya tegak," tutur Magda.
Kebahagiaan serupa juga dirasakan nenek Delpedro, Mia. Meskipun merasa lega luar biasa karena sang cucu bisa berkumpul kembali bersama keluarga menjelang bulan suci Ramadan, Mia tak bisa menyembunyikan kekhawatiran khas seorang orang tua terhadap aktivitas vokal cucunya.
"Alhamdulillah doa-doa diijabah. Perasaan waktu tahu dipenjara itu ya sedih, takut gimana-gimana, kasihan," kata Mia pada kesempatan yang sama.
Saat ditanya mengenai harapannya untuk masa depan Delpedro, Mia memberikan pesan sederhana namun mendalam.
"Ya udah dibilangin jangan terlalu berani gitu, namanya orang tua mah khawatir. Semoga cepat lulus, kan itu teh mau ambil S3 tapi terhambat enam bulan karena ini," ungkap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (6/3), Ketua Majelis Hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat.
Tinggalkan Komentar
Komentar