Periskop.id – Pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat menjalin imbal dagang senilai US$350 juta atau sekitar Rp6,29 triliun, melalui penandatanganan dua nota kesepahaman (MoU) tripartit antara pelaku usaha kedua negara. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menahan dampak fluktuasi nilai tukar dan menjaga kelancaran perdagangan bilateral.
“Skema imbal dagang yang terstruktur dengan baik dapat menjadi instrumen perdagangan di tengah ketidakpastian global dan tekanan mata uang saat ini. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memberikan bimbingan regulasi serta fasilitasi perdagangan bagi pelaku usaha Indonesia,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, Senin (8/6).
Rincian MoU Imbal Dagang
- Pertukaran serat abaka dan produk tekstil jadi:
- Melibatkan Asian Pyrochem Technologies (Filipina), PT Trade Barter Indonesia, dan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia.
- Nilai kesepakatan: US$50 juta per tahun.
- Pertukaran produk baja dan bijih besi:
- Melibatkan Asian Pyrochem Technologies, PT Trade Barter Indonesia, dan PT Krakatau Global Trading.
- Nilai kesepakatan: US$300 juta per tahun, untuk memenuhi kebutuhan produksi Krakatau Steel.
Budi menambahkan, kedua proyek ini menunjukkan komitmen pelaku usaha Indonesia dan Filipina untuk menghadirkan solusi perdagangan yang inovatif dan saling menguntungkan. “Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat rantai pasok industri dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa mendatang,” ucapnya.
Selain penandatanganan MoU, delegasi Filipina juga mengikuti business matching dengan eksportir dan produsen unggulan Indonesia, menampilkan komoditas bahan bangunan dan produk unggulan lain dengan potensi besar di pasar Filipina.
Perkembangan Perdagangan Bilateral
Data pemerintah menunjukkan fondasi perdagangan Indonesia-Filipina cukup kuat. Pada Januari–April 2026 total perdagangan kedua negara mencapai US$ 4,16 miliar dengan surplus US$2,93 miliar bagi Indonesia, naik 12,03% dibanding periode sama 2025.
Semenbtara itu, pertumbuhan ekspor ke Filipina selama 2021–2025 mencapai 1,63% per tahun. Sepanjang 2025, perdagangan bilateral menyentuh US$12,02 miliar dengan surplus US$8,42 miliar bagi Indonesia.
Skema imbal dagang ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pembayaran dolar AS. Termasuk menghemat cadangan devisa, dan mendukung kelancaran aliran perdagangan serta produksi industri strategis.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar