Periskop.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sekitar 44% daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7% yang memiliki izin operasional.

"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44% belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7% yang memiliki izin operasional," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (27/4). 

Sementara itu, baru 12% daycare yang memiliki tanda daftar dan 13,3% berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20% daycare belum memiliki SOP, dan 66,7% SDM pengelola belum tersertifikasi.

"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," ucapnya. 

Padahal kebutuhan terhadap daycare meningkat pesat. Pihaknya mencatat sekitar 75% keluarga di Indonesia telah menggunakan pengasuhan alternatif ini.

Ia mengatakan, kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare yang belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” imbuhnya. 

Asal tahu saja, program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi. 

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," tuturnya. 

Selain itu, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib sebagai bentuk komitmen seluruh SDM. Khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, yang sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Hak Anak.

Dievaluasi Total
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan praktik daycare atau tempat penitipan anak harus dievaluasi secara total dan menyeluruh. Hal ini merupakan imbas adanya kasus kekerasan terhadap sejumlah anak yang dititipkan di sebuah daycare di Yogyakarta.

Dia menegaskan, jumlah daycare di Indonesia sangat banyak bahkan mencapai ribuan yang tercatat. Namun, dia menilai belum seluruhnya praktik tersebut memenuhi standar perizinan, prosedur operasional, maupun kualitas yang memadai.

"Karena itu, saya mengusulkan agar peraturan pendirian daycare dan SOP-nya diperbaiki serta diperketat secara signifikan," kata Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia mencontohkan, praktik daycare di negara-negara seperti Finlandia, Swedia, dan Denmark diatur secara ketat. Selain itu, negara-negara tersebut juga menjadikan daycaresebagai bagian dari sistem perlindungan dan pendidikan anak.

Untuk itu, dia pun mengusulkan agar sistem daycare di Indonesia menggunakan mekanisme profiling atau screening oleh orang tua melalui aplikasi atau platform digital. Selain itu, dia mengatakan, negara perlu memaksimalkan pelayanan daycare, di antaranya memberikan subsidi sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak hidup layak bagi balita dan anak.

Atas hal itu, dia pun mengecam tindakan kekerasan anak yang dilakukan di daycareLittle Aresha, Yogyakarta. Menurut dia, tindakan keji tersebut tidak memiliki kemanusiaan dan melanggar hukum Indonesia.

Sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum, dia meminta kepada aparat agar menindak secara maksimal seluruh pihak yang terlibat, baik pengelola maupun pendiri daycare itu.

"Saya juga mendesak instansi yang berwenang lainnya untuk memulihkan trauma fisik maupun psikologis pada anak dan orang tua yang menjadi korban daycare tersebut dengan optimal," tuturnya.