Periskop.id - Dewan Pers mengungkap ketimpangan besar dalam ekosistem iklan digital Indonesia. Tiga perusahaan teknologi global, yakni Google, Meta, dan TikTok, disebut menguasai sekitar 80 persen belanja iklan digital nasional yang nilainya mencapai Rp71 triliun.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan kondisi itu membuat perusahaan pers nasional semakin terdesak. Sisa belanja iklan digital sekitar 20 persen harus diperebutkan oleh banyak perusahaan pers, sementara platform teknologi global menikmati porsi terbesar dari pasar iklan digital.
"Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur," ucap Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6), yang dipantau secara daring.
Menurut Dahlan, situasi tersebut memperlihatkan bahwa disrupsi digital tidak hanya mengubah cara publik mengakses informasi. Lebih jauh, disrupsi itu ikut mengubah model bisnis media dan memengaruhi keberlanjutan kerja jurnalistik.
Selama bertahun-tahun, iklan menjadi salah satu sumber utama pendapatan media. Namun, ketika belanja iklan berpindah ke platform digital, perusahaan pers harus bersaing dalam posisi yang tidak seimbang. Media memproduksi berita, melakukan verifikasi, membiayai redaksi, dan menanggung risiko hukum maupun keselamatan jurnalis. Di sisi lain, platform digital mendapat keuntungan dari distribusi informasi dan perhatian publik dalam skala besar.
Dahlan menilai kondisi tersebut semakin rumit dengan kemunculan kecerdasan buatan atau AI. Teknologi AI menggunakan karya jurnalistik sebagai salah satu bahan bagi algoritma untuk menyusun, merangkum, dan mendistribusikan informasi. Namun, penggunaan itu kerap berlangsung tanpa kompensasi yang jelas kepada perusahaan pers atau jurnalis yang memproduksi berita.
Dengan demikian, perusahaan pers menghadapi tekanan ganda. Pertama, pendapatan iklan mereka tergerus oleh dominasi platform digital. Kedua, karya jurnalistik yang mereka hasilkan digunakan dalam ekosistem digital dan AI tanpa mekanisme nilai ekonomi yang adil.
Dahlan tidak menampik bahwa disrupsi ini sudah berdampak langsung terhadap perusahaan pers dan pekerja media. Dampaknya terlihat dari pemutusan hubungan kerja, penyusutan ruang redaksi, hingga melemahnya kemampuan media untuk membiayai liputan berkualitas. Pada saat yang sama, publik juga menghadapi gelombang disinformasi yang semakin sulit dibendung.
Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers menjalankan sejumlah inisiatif strategis. Salah satunya melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang membahas masa depan jurnalis, perusahaan pers, model pendanaan media, serta perlindungan terhadap karya jurnalistik.
"Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi," tuturnya.
Undang-Undang Hak Cipta
Dahlan menjelaskan, Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini masih menyisakan persoalan bagi karya jurnalistik. Dalam ketentuan lama, karya jurnalistik dapat dikutip, disebarluaskan, atau dimanfaatkan dengan syarat mencantumkan sumber secara lengkap. Praktik ini pada awalnya dipahami dalam konteks distribusi informasi publik.
Namun, ketika ekosistem digital berubah, ketentuan tersebut dinilai tidak lagi memadai. Berita tidak hanya dibaca ulang oleh publik, tetapi juga diindeks mesin pencari, ditampilkan sebagai cuplikan, dirangkum platform, dipakai dalam agregasi informasi, dan dimanfaatkan sebagai bahan pelatihan sistem AI. Semua proses itu dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi platform teknologi.
Karena itu, Dewan Pers mendorong agar revisi Undang-Undang Hak Cipta memasukkan karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki hak ekonomi. Dengan pengakuan tersebut, perusahaan pers dan jurnalis memiliki dasar lebih kuat untuk menuntut lisensi, royalti, atau kompensasi ketika karya mereka digunakan untuk tujuan komersial.
"Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak," tutur Dahlan.
Usulan ini sejalan dengan posisi Dewan Pers sebelumnya. Dalam forum dengar pendapat revisi Undang-Undang Hak Cipta pada 11 Juni 2026, Dahlan menyebut industri media sedang menghadapi perubahan besar akibat platform digital dan AI.
"Kita sedang menuju era zero clicks, programmatic ads menuju titik nol, dan model bisnis iklan yang selama ini menopang media mulai rusak," ujar Dahlan.
Dahlan juga menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh terus diposisikan sebagai bahan baku gratis bagi platform digital. Menurut dia, platform memperoleh manfaat ekonomi dari konten yang diproduksi perusahaan pers, sementara media yang menanggung biaya produksi justru semakin tertekan.
"Karya jurnalistik yang tidak dilindungi secara memadai telah menjadi bahan baku gratis bagi platform digital. Mereka memperoleh manfaat ekonomi, sementara perusahaan pers yang memproduksi konten justru semakin tertekan," tuturnya.
Dewan Pers juga mengusulkan agar hak ekonomi perusahaan pers mencakup penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengindeksan, agregasi, kurasi, distribusi, hingga komunikasi karya jurnalistik kepada publik. Artinya, penggunaan berita oleh mesin pencari, agregator, platform digital, maupun sistem AI harus memiliki dasar izin dan mekanisme pembayaran yang jelas.
"Menampilkan, mengolah, mendistribusikan, merekomendasikan, merangkum, hingga menggunakan berita untuk pembelajaran mesin harus memiliki dasar lisensi dan mekanisme pembayaran royalti yang jelas," tegasnya.
Salah satu mekanisme yang ditawarkan adalah Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK, seperti yang digunakan dalam industri musik untuk mengelola lisensi dan royalti. Namun, Dewan Pers juga membuka peluang kerja sama langsung antara perusahaan pers dan platform digital melalui skema business-to-business.
"Prinsipnya sederhana. Karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi. Siapa pun yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk tujuan bisnis harus membayar lisensi atau royalti kepada pemilik haknya," pungkas Dahlan.
Dominasi Platform Digital
Dorongan perlindungan karya jurnalistik juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat. Ia mengibaratkan dominasi platform digital raksasa sebagai Robin Hood modern karena tampak memberi akses informasi gratis kepada publik, tetapi mengambil manfaat dari karya yang diproduksi pihak lain.
"Platform itu mirip Robin Hood. Dia kasih apa saja (ke pengguna), tetapi dari (hasil) maling, mencuri, mengambil dari mana saja: dari berita, entah dari buku, dari koran,” kata dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu menggambarkan kritik utama Dewan Pers: platform digital tidak bisa terus memanfaatkan konten jurnalistik sebagai sumber trafik, data, dan pendapatan tanpa memberikan imbal balik yang sepadan kepada produsen berita.
Sebenarnya, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi yang dikenal sebagai Publisher Rights itu bertujuan menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Namun, implementasinya masih dinilai belum memadai. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB pada awal 2026 menilai kepatuhan platform digital terhadap Perpres 32/2024 masih rendah. Platform dinilai belum cukup transparan dalam melaporkan kerja sama, anggaran, dan desain algoritma yang memengaruhi distribusi berita.
"Maka secara umum dapat dikatakan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjelaskan kewajibannya untuk sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terbilang rendah," ucap Ketua KTP2JB, Suprapto.
KTP2JB juga mendorong pemerintah menyiapkan aturan teknis agar kewajiban platform digital dapat berjalan lebih efektif. Tanpa pengawasan yang kuat, Perpres Publisher Rights dikhawatirkan tidak cukup mampu mengoreksi ketimpangan antara platform global dan perusahaan pers nasional.
"Oleh karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai regulator utama ekosistem bisnis platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini," ujar dia.
Ketimpangan iklan digital juga memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi. Jika perusahaan pers melemah secara finansial, ruang redaksi berpotensi mengecil. Liputan investigasi, peliputan daerah, fact-checking, dan kerja jurnalistik yang membutuhkan biaya besar dapat semakin sulit dilakukan.
Pada saat bersamaan, arus informasi publik semakin dikendalikan oleh algoritma platform. Konten yang paling banyak menjangkau publik belum tentu konten yang paling akurat atau paling penting. Algoritma lebih sering mengutamakan keterlibatan pengguna, waktu tonton, klik, dan potensi viral.
Dalam situasi seperti itu, jurnalisme berkualitas membutuhkan fondasi ekonomi yang sehat. Media yang independen dan profesional memerlukan pendapatan untuk membayar jurnalis, editor, pemeriksa fakta, fotografer, videografer, serta biaya operasional peliputan. Tanpa itu, ruang informasi publik dapat diisi lebih banyak oleh konten sensasional, disinformasi, dan produksi informasi tanpa standar etik.
Karena itu, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi salah satu jalan yang didorong Dewan Pers. Tujuannya bukan melarang publik mengutip berita untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau diskusi nonkomersial. Yang ingin diatur adalah penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan bisnis oleh platform digital, agregator, mesin pencari, dan sistem AI.
Perlindungan Karya Jurnalistik
Dalam forum Dewan Pers bersama konstituen pers, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menegaskan, perlindungan karya jurnalistik bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses publik terhadap informasi.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.”
Sementara itu, Dahlan menekankan, perlindungan tersebut hanya menyasar penggunaan komersial. “Penggunaan non-komersial, misalnya untuk pendidikan, penelitian, dan kajian akademik, tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Dengan demikian, isu ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan media. Perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik juga berkaitan dengan hak publik atas informasi yang akurat. Jika media yang memproduksi informasi berkualitas terus tertekan, masyarakat akan semakin rentan terhadap banjir konten yang tidak terverifikasi.
Dewan Pers bersama organisasi pers sebelumnya juga telah mendeklarasikan pentingnya negara hadir menjaga keberlanjutan media dan demokrasi. Pers nasional mendesak pemerintah memastikan platform digital menjalankan kewajiban sesuai Perpres Publisher Rights, mencegah praktik monopoli platform digital, dan menetapkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam revisi UU Hak Cipta.
Bagi industri media Indonesia, persoalan ini semakin mendesak. Belanja iklan digital tumbuh, tetapi manfaat terbesarnya mengalir ke platform global. Di saat yang sama, perusahaan pers nasional harus tetap menjalankan fungsi publik, menjaga standar etik, dan menanggung biaya produksi informasi.
Jika tidak ada koreksi regulasi dan model bisnis yang lebih adil, media nasional berisiko semakin tergantung pada klik, sponsor, subsidi, atau kerja sama yang dapat memengaruhi independensi redaksi. Padahal, pers yang sehat membutuhkan fondasi ekonomi yang cukup agar tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosial.
Karena itu, data Dewan Pers tentang penguasaan 80 persen iklan digital oleh Google, Meta, dan TikTok menjadi alarm serius. Ini bukan sekadar angka pasar, tetapi tanda bahwa ekosistem informasi publik sedang bergeser ke tangan segelintir platform global.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tidak berhenti di atas kertas. Revisi UU Hak Cipta perlu memberi perlindungan yang jelas bagi karya jurnalistik. Perpres Publisher Rights perlu diperkuat melalui aturan teknis dan pengawasan. Platform digital perlu membuka ruang kerja sama yang transparan dan adil. Perusahaan pers juga harus terus berinovasi agar tetap relevan dengan perubahan perilaku audiens.
Pada akhirnya, masa depan jurnalisme Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan media beradaptasi dengan teknologi. Masa depan jurnalisme juga ditentukan oleh keberanian negara dan ekosistem digital untuk memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak, sehingga informasi berkualitas tetap dapat diproduksi dan diakses publik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar