Periskop.id - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN membuka layanan aduan dan konsultasi, untuk tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang bermasalah di daerah. 

Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji mengemukakan, aduan tersebut bisa disampaikan melalui tim pendamping keluarga (TPK) di daerah-daerah. Terdiri dari bidan, kader PKK, dan kader KB yang salah satu tugas utamanya juga untuk melindungi keluarga berisiko stunting. 

"Kita juga menyiapkan aduan. Barangkali ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan, silakan. Kita memang punya program namanya Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), tetapi program tersebut syaratnya ketat, pengasuhnya harus punya sertifikat," ujar dia saat memantau keluarga risiko stunting di Lebak, Banten, Kamis (30/4). 

Wihaji menegaskan, hingga saat ini sudah ada 3.200 Tamasya dalam binaan Kemendukbangga/BKKBN yang memang operasionalnya telah sesuai dengan standar, dilengkapi pengasuh yang telah tersertifikasi. 

"Kita juga minta data kemarin kepada ibu-ibu korban, kalau memang butuh konsultasi, kita siapkan, untuk apa dan seperti apa. Intinya, hati-hati nanti kalau memilih daycare, karena mohon maaf, kejadian di Yogyakarta menjadi pembelajaran bagi kita semua, ternyata tidak berizin, kemudian ada penyalahgunaan, dan sebagainya," paparnya. 

Wihaji juga menyampaikan keprihatinannya, atas insiden di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dan Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. "Kebetulan, mohon maaf, untuk daycare di Yogyakarta tersebut tidak berizin, oleh karena itu, kita serahkan kepada pihak terkait untuk penindakannya. Kita serahkan kepada pihak terkait, tapi dari kementerian kita insyaallah hadir," tuturnya. 

Ia juga menegaskan, daycare menjadi jawaban dari permasalahan yang berkaitan dengan tenaga kerja, sehingga kehadiran daycareseharusnya menjadi salah satu solusi.  "Jangan sampai daycare menjadi masalah baru," ucap Wihaji.

Oleh karena itu, sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah komitmen terhadap posyandu yang ada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendukbangga/BKKBN terus memperkuat komitmen perlindungan anak melalui TPK. Hal ini untuk mendampingi generasi masa depan dimulai dari hulu.

Pendataan Daycare
Sebelumnya,  Kemendukbangga/BKKBN terus berupaya mempercepat proses formalitas dan memperbaiki pendataan tempat penitipan anak (TPA) sebagai langkah penertiban daycare tidak berizin.

"Terkait temuan adanya daycare yang belum memiliki izin operasional, kami melihat hal ini sebagai ruang perbaikan dalam proses formalitas dan pendataan, bukan semata-mata kegagalan system,” kata Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono di Jakarta, Rabu.

“Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan akan dilakukan langkah percepatan integrasi data dan simplifikasi perizinan agar seluruh layanan daycare dapat terdaftar dan terpantau dengan lebih baik.

Budi menyampaikan hal tersebut, menanggapi kasus kekerasan dan penyiksaan anak yang dilakukan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dan yang terbaru juga terjadi di Banda Aceh.

Ia menegaskan, percepatan tersebut perlu dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan. Denga begitu, sistem pengasuhan anak di Indonesia akan semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan agar setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ucap Budi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur, menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini dalam penyelidikan kepolisian.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4) malam.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Peristiwa itu kini ditangani aparat kepolisian.

Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial serta menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan melakukan penanganan seoptimal mungkin, terhadap anak maupun orang tua korban kasus kekerasan dan penelantaran yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menginstruksikan penanganan dan perlindungan bagi 53 anak korban daycare. Tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.

Terlebih para orang tua korban kasus daycare juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, merasa bersalah, dan ada kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya.