Periskop.id - Menjelang gelaran Piala Dunia 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang kerap meningkat saat event olahraga besar. Mulai dari penipuan tiket nonton bareng (nobar) hingga praktik judi bola ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban penipuan diminta segera melapor melalui layanan resmi kepolisian.
"Hotline kami ada 110," kata Trunoyudo dalam konferensi pers terkait pengamanan Piala Dunia 2026 di Gedung TVRI, Jakarta, Kamis (7/5).
Polri menilai tingginya antusiasme masyarakat terhadap Piala Dunia berpotensi dimanfaatkan oknum untuk melakukan penipuan. Terutama melalui penjualan tiket nobar ilegal atau tidak resmi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri membuka kemungkinan membentuk kanal pengaduan khusus yang terintegrasi dengan pihak penyelenggara siaran.
"Mungkin nanti bersama-sama dengan TVRI hotline terkait dengan penyelenggaraan karena kan penyelenggara (nobar) semua sudah didaftarkan, tentu lebih banyak dan bisa diawasi oleh penyelenggara," tuturnya.
Sebagai informasi, TVRI sebagai pemegang hak siar di Indonesia berencana menggelar nonton bareng di 34 stasiun daerah yang terbuka untuk masyarakat.
Sanksi Pidana
Selain penipuan, Polri juga menyoroti potensi meningkatnya aktivitas judi bola selama turnamen berlangsung. Praktik ini disebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat berdampak luas secara sosial maupun ekonomi.
"Kita anggap ini suatu penyimpangan, judi bola. Kita harus antisipasi itu. Jangan sampai ini menjadi ajang penyimpangan dalam melakukan tindak pidana-tindak pidana lainnya sehingga juga menjadi faktor yang merugikan," ucapnya.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga secara rutin memblokir ribuan situs judi online. Sepanjang 2025 saja, lebih dari 1 juta konten perjudian telah ditindak.
Polri juga mengingatkan agar euforia Piala Dunia tidak memicu konflik sosial, terutama akibat fanatisme berlebihan antarpendukung tim. Masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya turnamen. "Jangan jadikan fanatisme suatu yang kemudian merugikan bagi seluruh masyarakat secara umum," imbuhnya.
Sekadar informasi, Piala Dunia FIFA 2026 akan digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, pada Juni hingga Juli 2026. Turnamen ini menjadi edisi terbesar dalam sejarah dengan 48 tim peserta, meningkat dari 32 tim pada edisi sebelumnya.
Skala yang lebih besar ini diprediksi meningkatkan aktivitas digital dan transaksi terkait tiket, siaran, hingga komunitas penggemar, yang sekaligus membuka celah kejahatan siber jika tidak diantisipasi dengan baik.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan:
- Memastikan penyelenggara nobar resmi dan terdaftar
- Tidak membeli tiket dari sumber tidak jelas
- Menghindari akses ke situs judi online
- Melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline 110
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan Piala Dunia 2026 dapat dinikmati secara aman, nyaman, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas.
Tinggalkan Komentar
Komentar