periskop.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengakhiri masa jabatan Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Keputusan radikal ini diambil menyusul buruknya tata kelola kelembagaan dan merosotnya mutu asupan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara menyebut pencopotan sang birokrat merupakan buntut evaluasi menyeluruh selama satu setengah tahun. Menurutnya, Istana menemukan banyak pelanggaran operasional yang merugikan penerima manfaat program prioritas pemerintah.
"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola," ungkapnya.
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Akademik
Berdasarkan catatan redaksi Periskop, pria kelahiran Garut pada 10 Juli 1967 ini awalnya merintis jalan sebagai ilmuwan murni. Ia menamatkan pendidikan sarjana di jurusan Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan predikat lulusan terbaik pada 1990.
Arsip kampus merinci dedikasinya berlanjut hingga ke tingkat internasional di bidang entomologi atau ilmu serangga. Ia sukses menyabet gelar magister dari Universitas Bonn, disusul gelar doktor dari Leibniz Universität Hannover pada tahun 2000.
Karier akademis sosok ini dinilai sangat cemerlang usai diangkat menjadi dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB sejak 1992. Pihak rektorat kemudian mempercayakan sejumlah posisi strategis kepadanya, termasuk jabatan Direktur Pengembangan Institusi.
Puncak Karier dan Rentetan Kontroversi Publik
Dokumen Setneg mencatat Presiden secara resmi mendapuknya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pertama pada 19 Agustus 2024. Ia langsung memikul beban berat untuk mengawal eksekusi program Makan Bergizi Gratis di seluruh pelosok negeri.
Namun, masa kepemimpinannya justru kerap diwarnai berbagai polemik tajam yang meresahkan masyarakat luas. Ia sempat disorot secara nasional usai mewacanakan target konsumsi susu segar hingga dua liter per hari.
Publik juga dihebohkan oleh gagasan kontroversialnya terkait pemanfaatan serangga sebagai sumber protein alternatif. Di sisi lain, DPR RI melayangkan kritik keras terhadap kebijakannya mengenai pengadaan motor listrik untuk distribusi program gizi.
Harta Kekayaan Menembus Angka Miliaran Rupiah
Selain kontroversi kebijakan, laporan finansial pejabat tinggi ini ikut menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 14 Maret 2025 menunjukkan angka yang fantastis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci total kekayaan pribadinya sukses menembus Rp9,02 miliar. Aset tersebut didominasi oleh dua properti di Kota Bogor senilai Rp5,9 miliar dan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp1,4 miliar.
Sebagai konteks, pihak Istana resmi memberhentikan sang akademisi secara penuh pada Selasa, 2 Juni 2026 akibat gagal memenuhi target kinerja. Pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional kini resmi dialihkan kepada Nani S. Deang untuk mempercepat perbaikan tata kelola.
"Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar