Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). Operasi senyap di Sumatera Utara ini diwarnai aksi kucing-kucingan dan upaya menghindar setelah rencana transaksi suap tersebut terendus bocor di lapangan.

 

Ketegangan bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Syah sempat menghubungi sang tim sukses, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), untuk mengajak bertemu seusai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). 

 

Namun, rencana pertemuan langsung itu mendadak buyar menjelang tengah malam setelah lingkaran dalam bupati mendeteksi pergerakan tim KPK dari Jakarta yang sudah masuk ke wilayah mereka.

 

"Sekitar pukul 11 malam ZKF (Zulkifli selaku driver Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jumat (3/7).

 

Membaca situasi yang mulai tidak aman, skema penyerahan uang komitmen kemudian diubah pada keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026. Syah mengutus orang kepercayaannya, Syahrial (SYH) yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, untuk bertindak sebagai kurir darurat.

 

Melalui Syahrial, sang bupati memberikan instruksi khusus kepada Yaqub karena posisi mereka di wilayah birokrasi sedang diawasi ketat oleh petugas.

 

"YQB dihubungi oleh SAF melalui SYH selaku orang dekat Bupati/mantan Anggota DPRD Sumut, bahwa situasi 'sedang memanas', sehingga uang Rp100 juta tersebut diminta diserahkan melalui SYH," ujar Taufik.

 

Rencana pengalihan itu langsung dieksekusi pagi harinya. Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang tunai Rp100 juta tersebut.

 

Usai menerima uang pecahan rupiah tersebut, Syahrial langsung bergegas meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan roda empat menuju Kota Binjai. Namun, pergerakannya ternyata sudah masuk dalam radar pengawasan ketat tim KPK.

 

"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” jelas Taufik.

 

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK total mengamankan 7 orang, yaitu:

  1. Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030.
  2. Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
  3. Ilhamsyah selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Langkat.
  4. Syahrial selaku orang dekat Bupati/mantan Anggota DPRD Sumut.
  5. Akbar selaku ajudan Bupati.
  6. Zulkifli selaku driver Bupati.
  7. Sugiarto selaku pihak swasta.

 

Saat ini, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan dua tersangka dan menahannya. Mereka adalah Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.

 

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Syah dan Yaqub bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.