Periskop.id - Selain perkara suap proyek fisik yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan penerimaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah menyasar sektor pendidikan dan birokrasi daerah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, berdasarkan pengembangan penyidikan, tim di lapangan mengantongi bukti-bukti adanya aliran dana lain yang masuk ke kantong pribadi bupati.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Taufik mengungkapkan, komoditas utama yang dijadikan sumber uang oleh Syah Afandin salah satunya berasal dari praktik jual-beli kursi jabatan struktural. Praktik ini menyasar pengisian posisi camat hingga mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
Intervensi transaksional dalam birokrasi ini dilaporkan langsung berimbas pada kondisi psikologis para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat yang merasa dirugikan.
"Di antaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kab. Langkat. Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujar Taufik.
Tak berhenti di situ, KPK menemukan tindakan tersangka yang nekat memperdagangkan posisi kepala sekolah untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini dinilai telah merusak fondasi moralitas dunia pendidikan.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tutur Taufik.
Selain itu, berdasarkan data penyidik KPK, kebutuhan logistik dasar bagi para siswa baru pun tidak luput dari sasaran korupsi. Lembaga antirasuah ini mendeteksi adanya pemotongan dana komitmen atau pengaturan terselubung dalam paket pengadaan pakaian dinas bagi siswa tingkat dasar di sana.
"Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ungkap Taufik.
Adapun, dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan dua tersangka dan menahannya. Mereka adalah Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Syah dan Yaqub bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar