Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF). Kasus ini melibatkan pengaturan 85 paket proyek pengadaan langsung di dua dinas pemerintahan daerah dengan nilai total mencapai kisaran Rp10 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, korupsi ini bermula pada 2025. Tersangka Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, diatur untuk menguasai puluhan paket pekerjaan.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ilhamsyah Bangun (IM) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar, dan di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta," kata Taufik, di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Menindaklanjuti alokasi puluhan proyek tersebut, KPK mengungkap adanya kesepakatan jahat mengenai pembagian jatah keuntungan. Syah selaku bupati meminta komitmen fee sebesar 10% dari total nilai proyek di Dinas Pendidikan serta menuntut jatah 17% dari proyek di Dinas Perkim.
Dari persentase tersebut, angka yang disepakati akhirnya mengerucut pada nominal Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek Dinas Perkim.
Taufik menjelaskan, proses penyerahan uang dari Yaqub kepada Syah Afandin dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu dengan memanfaatkan sopir pribadi bupati demi menyamarkan transaksi.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp800 juta. Rinciannya, pada 2025 sejumlah Rp500 juta melalui dua kali transfer melalui Saudara ZK (Zulkifli) selaku driver Bupati," ujar Taufik.
Uang tersebut kemudian terus mengalir pada Mei 2025 sebesar Rp150 juta melalui seorang perantara. Lalu, disusul setoran berikutnya pada April 2026 senilai Rp150 juta yang kembali diserahkan melalui Zulkifli.
KPK menjelaskan, fase akhir dari konstruksi perkara ini terjadi pada penghujung Juni 2026. Syah kembali menagih sisa komitmen upeti dan meminta uang segar tambahan sebesar Rp300 juta kepada sang tim sukses.
Namun, Yaqub tidak mampu memenuhi nilai permintaan tersebut secara utuh karena keterbatasan dana.
"Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ungkap Taufik.
Adapun, dalam perkara ini, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan dua tersangka dan menahannya. Mereka adalah Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka. Syah dan Yaqub bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.
Tinggalkan Komentar
Komentar