Periskop.id - Kementerian Hukum resmi menaikkan biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kenaikan tarif tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Supratman menjelaskan, penyesuaian tarif itu merupakan bagian dari upaya perbaikan layanan publik. Ia menegaskan kenaikan tersebut bukan semata soal kemampuan ekonomi pemohon, melainkan kebutuhan pemeliharaan sistem layanan digital pemerintah.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7).
Aturan soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu, menurut Supratman, belum direvisi selama sekitar 10 tahun. Ia menuturkan, sistem layanan digital pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar tetap bisa memberikan pelayanan optimal.
"Sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik, bukan hanya layanan kewarganegaraan," ujarnya.
Kenaikan tarif ini dinilai tidak akan membebani masyarakat secara luas. Supratman beralasan, aturan baru itu cuma berlaku bagi pemohon layanan tertentu yang jumlahnya relatif kecil dibanding total penduduk Indonesia.
"Sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" tutur Supratman.
Jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan di Kementerian Hukum saat ini, menurut Supratman, hanya berkisar 200 sampai 300 orang. Angka itu ia jadikan dasar bahwa kenaikan tarif bukan persoalan besar bagi negara.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Total pemohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," katanya.
Selain tarif pelepasan WNI, biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing juga ikut naik. Supratman menyebutkan, tarif tersebut terkerek dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Kenaikan itu dinilai tidak jadi persoalan karena mayoritas pemohon merupakan WNA dengan kemampuan ekonomi memadai. Menurut Supratman, kebanyakan pemohon sudah tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia sebelum mengajukan status kewarganegaraan.
"Tarif yang lama Rp50 juta, sekarang menjadi Rp75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, memiliki kemampuan ekonomi yang lebih," pungkas Supratman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar