periskop.id - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan anak dari pasangan penerima beasiswa LPDP Arya Iwantoro dan Dwisusetyanti Tyas secara hukum berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Penentuan status identitas ini merujuk langsung pada asas garis keturunan kedua orang tuanya.
Widodo menyampaikan hal tersebut saat merespons polemik hak orang tua menentukan kewarganegaraan anak di Kantor Ditjen AHU, Kamis (26/2).
"Terkait mengenai dua orang, status yang kami ketahui sampai dengan saat ini, kedua orang tua ini adalah warga negara Indonesia yang kemudian mendapatkan kesempatan untuk studi pascasarjana di luar negeri gitu, dengan fasilitas LPDP," tuturnya.
Pejabat Kemenkum ini menekankan garis keturunan merupakan penentu utama status legal warga negara di luar negeri. Prinsip keturunan ini melekat kuat pada hukum nasional Tanah Air.
"Nah, kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," tegasnya.
Ia membeberkan lebih lanjut soal pengaruh lokasi persalinan terhadap pencatatan sipil seorang anak. Sistem asas hukum negara tempat bayi lahir turut memegang peranan krusial.
"Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan, kalau garis keturunan tetap warga negara Indonesia, ataukah ius soli berdasarkan tempat kelahiran," jelasnya.
Widodo juga menanggapi kabar viral mengenai anak Arya yang menyandang identitas kewarganegaraan United Kingdom. Pihaknya merasa perlu melakukan verifikasi mendalam atas klaim media sosial tersebut.
"Nah, informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat atau dikatakan berdasarkan media yang ada sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom kan gitu. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan gitu, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris?" ucapnya.
Dirjen AHU ini sempat berdiskusi dengan jajarannya guna memastikan sistem hukum kependudukan Inggris. Hasil penelusuran menunjukkan negara tersebut tidak memberi paspor otomatis bagi bayi asing.
"Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Ius sanguinis... Nah, tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," paparnya.
Polemik identitas ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya. Ibu dua anak ini mengunggah sebuah video kontroversial lewat akun media sosial pribadinya.
Istri Arya ini terang-terangan menolak sang anak menyandang identitas WNI. Ia lebih memilih mencari celah agar buah hatinya memegang dokumen perjalanan negara asing.
"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tulisnya.
Sorotan publik semakin tajam mengingat Arya belum menunaikan kewajiban pengabdian di Indonesia pascalulus. Penerima dana pendidikan ini wajib mengembalikan seluruh biaya beasiswanya akibat mangkir dari aturan LPDP.
Tinggalkan Komentar
Komentar