Periskop.id - Malaysia resmi memperketat aturan impor kendaraan listrik completely built-up (CBU), yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini secara langsung mempersempit ruang gerak produsen mobil listrik asal China, termasuk BYD, yang selama ini mengandalkan jalur impor untuk menggarap pasar kendaraan energi baru (new energy vehicle/NEV) di negeri tersebut.
Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) menetapkan dua syarat utama bagi setiap EV CBU yang ingin masuk ke pasar Malaysia. Pertama, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) kendaraan harus mencapai minimal 200.000 ringgit atau sekitar US$49.160. Kedua, motor listrik yang digunakan wajib bertenaga paling sedikit 180 kW atau setara 241 horsepower.
Karena harga jual akhir masih akan dibebankan pajak, biaya operasional, dan margin keuntungan, kendaraan yang berhasil memenuhi persyaratan CIF itu diperkirakan akan masuk pasar dengan banderol jauh di atas 200.000 ringgit, atau di atas Rp882 jutaan. Hal itu dilaporkan Caixin.
Data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan merek-merek asal China di luar Proton, yang dimiliki Geely, menguasai sekitar 60% pasar NEV Malaysia sepanjang 2025. Namun, aturan baru ini membuat banyak model populer tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor.
BYD menjadi merek yang paling terdampak. Saat ini BYD memasarkan tujuh model di Malaysia, dan seluruhnya dibanderol di bawah 200.000 ringgit. Sejumlah model, termasuk BYD Dolphin dan varian dasar Atto 3, juga tercatat memiliki tenaga di bawah ketentuan minimum 180 kW.
Model dari merek lain pun tak luput. Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga tidak lagi dapat diimpor berdasarkan ketentuan baru tersebut.
Produsen China sempat melirik opsi produksi lokal sebagai jalan keluar dari pembatasan impor. Namun, pemerintah Malaysia juga memasang persyaratan ketat untuk proyek manufaktur baru yang mendapat persetujuan setelah 1 September 2025. Harga jual kendaraan yang diproduksi secara lokal wajib minimal 100.000 ringgit atau sekitar US$24.580.
Ketentuan itu belum selesai di situ. Minimal 80% dari total produksi harus diekspor, sementara penjualan di pasar domestik dibatasi maksimal 20%. Proses bernilai tambah tinggi seperti pengelasan, pengecatan, dan perakitan akhir juga wajib dilakukan di dalam wilayah Malaysia.
Rencana BYD mendirikan pabrik completely knocked down (CKD) di Tanjung Malim, Perak, dengan luas sekitar 600.000 meter persegi pun dilaporkan menghadapi hambatan. Para analis yang dikutip Caixin menilai syarat ekspor sebesar 80% sulit dipenuhi BYD, mengingat perusahaan itu sudah memiliki kapasitas produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China. Penilaian serupa juga disampaikan Car News China.
Dengan dua jalur, baik impor maupun produksi lokal, yang kini sama-sama dipersulit regulasi, posisi merek-merek China di pasar NEV Malaysia dinilai semakin terjepit oleh kebijakan industri otomotif terbaru Kuala Lumpur.
Tinggalkan Komentar
Komentar