Periskop.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan kenaikan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026, dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Pengumuman tersebut dilatarbelakangi tingginya minat masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan pemerintah.

Pria yang akrab disapa Ara ini menekankan, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat memiliki hunian layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional. Ia juga menyampaikan, pemerintah ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau agar masyarakat tak lagi bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

"Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha," ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/7).

KPP sendiri merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik secara perorangan maupun badan usaha. Program ini dirancang untuk mendukung pencapaian prioritas pemerintah di bidang perumahan.

Kebijakan KPP berlandaskan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

Terkait siapa saja yang berhak mengakses KPP, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel merinci sejumlah persyaratan. Pemohon wajib merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang layak, serta mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Didyk juga menerangkan, calon penerima harus telah menjalankan usaha paling singkat enam bulan. Pemohon pun tidak boleh tercatat memiliki informasi negatif, yang dibuktikan melalui trade checking, community checking, dan/atau bank checking lewat SLIK atau LPIP.

Persyaratan lain yang dirinci Didyk, pemohon tidak boleh sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit program perumahan lainnya secara bersamaan. Bagi yang tengah menerima kredit komersial, akses KPP tetap dimungkinkan selama kolektibilitasnya lancar dan sesuai ketentuan penyalur.

Agunan pokok yang disyaratkan adalah objek yang dibiayai oleh KPP. Agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

Klasifikasi UMKM yang dapat mengajukan KPP ditentukan berdasarkan modal usaha, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha mikro berlaku untuk modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil untuk modal Rp1-5 miliar, dan usaha menengah untuk modal Rp5-10 miliar.