periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, masih ada potensi penerimaan pajak yang belum tergali karena sebagian masyarakat belum sepenuhnya patuh membayar pajak.
Berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia memiliki selisih antara potensi pajak yang seharusnya diterima dan yang benar-benar masuk ke kas negara. Angka ini dikenal sebagai tax gap, yang terbagi menjadi dua bagian utama, policy gap dan compliance gap.
Policy gap muncul akibat kebijakan fiskal, misalnya pemberian pengecualian pajak, tarif khusus, atau insentif tertentu. Di Indonesia, policy gap tercatat sekitar 2,7% dari PDB atau setara Rp396 triliun. Sementara itu, compliance gap muncul karena ketidakpatuhan wajib pajak, baik disengaja maupun tidak, termasuk penghindaran dan penggelapan pajak.
"Compliance gap tercatat sebesar 3,7% atau sekitar Rp548 triliun, yang mencerminkan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat ketidakpatuhan wajib pajak, baik disengaja maupun tidak, termasuk penghindaran dan penggelapan pajak," tutur Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu (26/11).
Untuk menutup celah ini, DJP memperkuat tata kelola, administrasi, dan sistem informasi perpajakan. Strateginya mencakup penegakan hukum yang terarah, manajemen risiko kepatuhan untuk meringankan beban wajib pajak yang patuh, serta edukasi untuk menangani ketidakpatuhan akibat minimnya pemahaman.
"Peningkatan kepatuhan dilakukan dengan implementasi penegakan enforcement yang targeted, serta menerapkan compliance risk management untuk mengurangi compliance gap tanpa membebani wajib pajak yang sudah patuh," tambah Bimo.
Selain itu, DJP juga memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan melalui e-Faktur, e-Bukti Potong, e-Filing, implementasi Coretax, pemadanan NIK-NPWP, pembangunan single profile, dan pemanfaatan skema pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information).
Tinggalkan Komentar
Komentar