periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikan pajak atau menambah skema pajak baru sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan. 

‎"Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (22/4).

‎Ia menuturkan tolak ukur untuk menaikan pajak atau penerapan skema baru akan dilihat dari berbagai indikator, seperti pertumbuhan ekonomi hingga survei kepercayaan konsumen.

‎"Kita lihat kan dan macam-macam Ada pertumbuhan ekonomi, ada survei kelayakan konsumen, ada pembelian segala macam," tegasnya. 

‎Meski begitu, ketika ditanya apakah target pertumbuhan ekonomi di level 6%, ia menyatakan bahwa angkanya tidak harus mencapai level tersebut. ‎Namun demikian, ia memastikan penerapannya tetap akan mempertimbangkan agar tidak mengganggu arah dan stabilitas perekonomian.

‎"Tapi ya jangan 6 persen, dekat-dekat juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pun," tutupnya. ‎