periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah dari brand kelas dunia di Plaza Indonesia dan Pacific Place.
Salah satunya adalah Tiffany & Co. di Jakarta yang disegel pada Rabu (11/2). Diduga, toko perhiasan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor.
“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value goods, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangannya, Kamis (12/2).
Menurut Siswo, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang sudah biasa dilakukan, baik di kepabeanan maupun cukai.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam pemberitahuan impor barang atau belum.
Apabila belum terdaftar, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai ranah semestinya untuk menertibkan dan meningkatkan kepatuhan kepabeanan perusahaan yang dimaksud.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kami masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan dalam rangka administratif,” katanya.
Siswo menjelaskan, sanksi yang diterapkan apabila perusahaan terbukti melanggar adalah membayar denda 1.000% dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kalau pasalnya lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kami mencoba mengeliminasi ranah pidana, karena sesuai arahan pimpinan yang kami lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006,” tegas Siswo didampingi tim dari Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Sementara itu, Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. Untuk itu, ia menyampaikan owner atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada DJBC Kanwil Jakarta.
“Untuk sementara atas barang kami lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kami segel. Kami meminta pihak administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk apakah barang tersebut sudah melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.
“Untuk saat ini tiga toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan bertambah lagi. Tidak cuma satu outlet,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tiffany & Co. adalah brand perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal dengan perhiasan berlian, perak sterling, dan produk mewah lainnya. Pada 2021, perusahaan ini menjadi bagian dari grup LVMH.
Awalnya, perusahaan perhiasan ini didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B. Young. Charles L. Tiffany kemudian mengambil alih kendali pada 1853 dan menjadikan perusahaan fokus pada produksi perhiasan. Nama Tiffany & Co. kemudian menjadi identik dengannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar