periskop.id - Penerimaan Murid Baru (PMB) Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 resmi dibuka, dan semua biaya sekolah ditanggung penuh oleh pemerintah. Jika anak Anda berdomisili di DKI Jakarta, program ini layak jadi pertimbangan utama sebelum mendaftar ke sekolah lain.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan bahwa murid yang diterima lewat jalur ini akan bebas dari biaya SPP, uang pangkal, serta iuran rutin. Seluruh tanggungan dialihkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 238 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru.

Advertisement

Pendaftaran mencakup jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Prosesnya dilakukan secara luring dengan mendatangi langsung sekolah tujuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tidak ada mekanisme daring.

Jadwal PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026

PMB SSG 2026 dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama mengisi 70% dari total kapasitas kelas awal tiap sekolah, sementara gelombang kedua mengisi sisa 30%.

Gelombang 1 berlangsung dengan rincian berikut.

1. Pendaftaran, verifikasi berkas, dan seleksi: 15-29 Juni 2026 pukul 08.00-16.00 WIB, dan 30 Juni 2026 pukul 08.00-12.00 WIB.

2. Pengumuman hasil: 1 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

3. Daftar ulang: 2-3 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.

Gelombang 2 memiliki jadwal yang lebih singkat.

1. Pendaftaran, verifikasi berkas, dan seleksi: 8 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB, dan 9 Juli 2026 pukul 08.00-12.00 WIB.

2. Pengumuman hasil: 9 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.

3. Daftar ulang: 10 Juli 2026 pukul 08.00-16.00 WIB.

Seluruh pengumuman hasil disampaikan secara luring di sekolah tujuan masing-masing calon murid.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran SSG Jakarta 2026

Ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi calon murid baru (CMB).

1. Terdaftar dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, paling lambat tertanggal 15 Juni 2025.

2. Belum terdaftar pada jenjang pendidikan yang dituju, disertai Surat Pernyataan Tidak Terdaftar di Sekolah Lain pada jenjang yang sama dengan materai cukup.

3. Bersedia mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di sekolah penerima apabila dinyatakan lolos.

Batas Usia per Jenjang PMB SSG 2026

Batas usia dihitung per 1 Juli 2026. Berikut ketentuan untuk masing-masing jenjang.

Jenjang SD: minimal 6 tahun. Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar apabila memiliki kecerdasan dan bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Anak usia minimal 7 tahun diprioritaskan. Untuk SDLB, usia minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.

Jenjang SMP: maksimal 15 tahun dan sudah menyelesaikan SD/sederajat (dibuktikan ijazah atau dokumen kelulusan). Penyandang disabilitas maksimal 18 tahun. Untuk SMPLB, maksimal 18 tahun dengan syarat kelulusan SD/sederajat yang sama.

Jenjang SMA, SMALB, dan SMK: maksimal 21 tahun dan sudah lulus SMP/sederajat. Penyandang disabilitas untuk ketiga jenjang ini mendapat kelonggaran usia hingga maksimal 24 tahun.

Mekanisme Seleksi Tiap Jenjang

Seleksi hanya berlaku jika jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah.

Untuk jenjang SD, prioritas diberikan kepada peserta dengan usia tertua, dan apabila usia sama, waktu pendaftaran menjadi penentu.

Untuk SLB, urutan usia tertua ke termuda menjadi acuan utama, ditambah proses asesmen.

Seleksi SMP menggunakan dua komponen: rata-rata nilai rapor murni dengan bobot 70% dan rata-rata nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot 30%. Apabila skor masih sama, usia menjadi pemutus. Nilai rapor yang dihitung mencakup 5 semester (kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1) pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA/IPAS. Komponen TKA hanya mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika.

Seleksi SMA dan SMK menggunakan formula serupa: 70% dari rata-rata rapor SMP/MTs/Paket B selama 5 semester (kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1), ditambah 30% dari nilai TKA Bahasa Indonesia dan Matematika. Mata pelajaran rapor yang dihitung meliputi Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

Aturan Daftar Ulang yang Perlu Dicermati

Seluruh proses PMB SSG tidak dipungut biaya apapun dari orang tua atau wali CMB.

CMB yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang secara luring ke sekolah tujuan sesuai jadwal. Jika tidak daftar ulang tepat waktu, statusnya otomatis dianggap mengundurkan diri.

Poin penting lain yang perlu diperhatikan: CMB yang sudah daftar ulang di PMB SSG tidak dapat lagi mengikuti PMB Satuan Pendidikan Negeri, PMB Bersama, maupun PMB SSG lainnya, baik di tahun yang sama maupun tahun berikutnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi CMB yang sudah diterima namun memilih tidak daftar ulang.

Total ada 103 sekolah yang tergabung dalam program Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, mencakup SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Informasi terbaru seputar PMB SSG dapat dipantau melalui akun Instagram @disdikdki dan @officialpmbdki.