banner-sheroes-yoga
Ekonomi

Ciptakan Persaingan Adil, PHRI Dukung Pemerintah Tertibkan OTA Asing dan Akomodasi Ilegal

Ketidakpatuhan OTA asing yang belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia menimbulkan dampak ekonomi bagi hotel lokal

kamar hotel di Jakarta
Pekerja merapikan kasur di salah satu kamar hotel di Jakarta. dok. Antara Foto/ Aditya Pradana Putra
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menertibkan platform online travel agent (OTA) asing dan akomodasi ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menegaskan, pelaku usaha akomodasi legal telah lama menantikan kebijakan ini. Ia berharap pengawasan dilakukan secara konsisten agar penertiban berjalan efektif dan memberikan kepastian usaha.

“Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau klasifikasi baku lapangan usaha sesuai sektor akomodasi,” ujar Maulana.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan pemilik akomodasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) hingga 31 Juni 2026. Jika tidak mematuhi, akomodasi akan dihapus dari platform OTA per 1 Agustus 2026.

Dampak Ekonomi
Maulana menambahkan, ketidakpatuhan OTA asing yang belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia menimbulkan dampak ekonomi bagi hotel lokal. Selain ketidakadilan pajak, di mana OTA asing membebankan PPN 11 persen kepada hotel, hal ini juga menurunkan serapan tenaga kerja lokal dan potensi penerimaan negara dari pajak badan usaha.

“Dampaknya jelas. Seharusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia,” tegas Maulana. 

Ia juga menyoroti persoalan perlindungan konsumen, karena minimnya kehadiran resmi di Indonesia membuat akses pengaduan menjadi tidak jelas. PHRI menekankan, penertiban OTA asing dan akomodasi ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja.

Selain Kemenpar, keterlibatan Kementerian Perdagangan, Kominfo, hingga Kemenkeu menjadi krusial agar regulasi berjalan menyeluruh. “Karena itu, kami berharap ini bisa segera ditertibkan. Komdigi juga dilibatkan, jadi tidak hanya oleh Kemenpar, tapi juga Kemenkeu karena terkait pajak,” pungkas Maulana.

Langkah pemerintah ini, lanjutnya, diharapkan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang adil, transparan, dan sehat bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen domestik maupun internasional

Baca berita dan informasi lainnya mengenai PHRI, online travel agent (OTA), dan akomodasi ilegal dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.