Periskop.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali mengungkap puluhan kasus narkotika selama Januari hingga Juli 2026.
Sebanyak 33 kasus berhasil dibongkar dengan 46 tersangka diamankan. Data ini dilaporkan dalam rilis resmi kepolisian pada Senin (6/7) sore.
Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, menjelaskan bahwa tren peredaran narkoba di wilayahnya masih didominasi sabu-sabu. Ia menyebut pengungkapan kasus dilakukan secara berkelanjutan dalam kurun tujuh bulan terakhir.
“Tren peredaran gelap narkoba di wilayah kami masih didominasi oleh sabu-sabu,” kata Novilia dalam rilis kasus di Boyolali, Senin (6/7/2026) sore.
Novilia merinci, dari total 33 kasus yang diungkap, sebanyak 22 kasus merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ia menambahkan, sisanya terdiri dari 5 kasus tembakau sintetis, 1 kasus ganja, serta 5 kasus obat-obatan berbahaya dan psikotropika.
Wakapolres Boyolali itu juga menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi 196,71 gram sabu, setengah butir ekstasi, 11,15 gram tembakau sintetis, dan 1,25 gram ganja. Selain itu, polisi turut mengamankan 3.005 butir obat-obatan berbahaya serta 133 butir psikotropika.
Menurut Novilia, total barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkotika yang masih signifikan di wilayah Boyolali. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Iptu Agung Muryo Atmojo menilai penyitaan 196,71 gram sabu memiliki dampak sosial yang besar. Ia menyebut langkah tersebut berhasil mencegah penyebaran narkoba ke masyarakat luas.
“Dengan menggagalkan peredaran ini, minimal kami telah menyelamatkan 400 jiwa masyarakat di wilayah Kabupaten Boyolali dari jeratan narkoba,” ujar Agung.
Agung juga menegaskan bahwa Polres Boyolali meminta keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
“Dengan menggagalkan peredaran ini, minimal kami telah menyelamatkan 400 jiwa masyarakat di wilayah Kabupaten Boyolali dari jeratan narkoba,” pungkas Agung.
Tinggalkan Komentar
Komentar