Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lima bank sejak awla tahun hingga Oktober 2025. Bank-bank yang tutup itu terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Kebijakan pencabutan izin usaha ini dilakukan sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan hanya lembaga yang sehat secara operasional dapat terus beroperasi di industri perbankan nasional. Merujuk pengumuman resmi OJK, Selasa (28/10), teranyar ada PT BPR Artha Kramat, yang memilih menjalankan proses likuidasi mandiri (self-liquidation) pada 14 Oktober 2025.

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh pada 9 September 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025.

PT BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, juga dicabut izinnya pada 19 Agustus 2025 melalui keputusan OJK No. KEP-58/D.03/2025 setelah menghadapi kesulitan likuiditas berkepanjangan. Kemudian, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, resmi dicabut izinnya pada 24 Juli 2025. OJK menemukan kelemahan serius dalam manajemen risiko serta permodalan yang tidak sesuai ketentuan.

Pada 17 April 2025, Izin usaha PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Utara dicabut melalui keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-23/D.03/2025. Bank tersebut sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan sejak Mei 2024, namun tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

OJK menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap lembaga keuangan mikro yang tidak sehat. Seluruh penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh LPS. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam menempatkan dana, memastikan status izin usaha, serta memperhatikan tingkat kesehatan bank melalui kanal resmi OJK.