periskop.id - Pemerintah Indonesia siap menghadapi investigasi Section 301 yang diinisiasi Amerika Serikat (AS) dengan menyampaikan submission comment pada 15 April 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap bahwa seluruh dokumen pembelaan telah disiapkan secara matang.

‎Budi menilai secara umum tidak ada permasalahan dalam menghadapi investigasi tersebut. Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan berbagai pembelaan, termasuk menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan yang menyebabkan structural excess capacity. Yakni kondisi jangka panjang di mana kapasitas produksi suatu industri jauh melampaui permintaan pasar, sering kali didorong oleh investasi berlebih, intervensi pemerintah, atau perubahan struktural ekonomi.

‎"Jadi sudah jelas semua, dan nanti tanggal 15 kita submit dan saya kira ya sudah oke semua, nggak ada masalah," kata Budi kepada media, Jakarta, Senin (13/4). 

‎Perlu diketahui, Investigasi ini menggunakan mekanisme Section 301 of the Trade Act, yakni instrumen hukum perdagangan AS untuk menilai apakah praktik perdagangan suatu negara dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan mereka.

‎Adapun dokumen yang akan disampaikan, Budi menyebut pertama, Indonesia tidak memiliki kebijakan yang mendorong kelebihan kapasitas struktural di sektor industri. 

‎Kedua, surplus perdagangan Indonesia terhadap AS dinilai terjadi karena perbedaan struktur ekonomi kedua negara, khususnya tingginya permintaan domestik AS terhadap produk Indonesia.

‎"Nah, surplus Indonesia ke Amerika ini kan sebenarnya juga memang perbedaan struktur ekonomi kita, karena memang kita ekspor ke Amerika kan karena memang permintaan domestik Amerika yang besar ke Indonesia. Jadi nggak ada masalah," ungkapnya. 

‎Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa aktivitas manufaktur nasional berjalan sesuai mekanisme pasar (market driven), sehingga tidak menimbulkan distorsi dalam perdagangan global.

‎Budi menambahkan, pemerintah telah menyiapkan seluruh tahapan lanjutan dalam proses investigasi tersebut, termasuk partisipasi dalam public hearing dan konsultasi yang akan dijadwalkan oleh otoritas AS.

‎"Nanti kita siapkan semua termasuk public hearing-nya ya, public hearing, kemudian konsultasi, itu submission-nya sudah kita siapkan semua. Jadi gak ada masalah," terang dia.