Periskop.id - Pengadaan kendaraan untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih memasuki tahap baru. Sebanyak 20.600 unit truk akan disediakan dalam kerja sama antara perusahaan swasta dan BUMN, dengan nilai kontrak mencapai triliunan rupiah.

Informasi ini terungkap dalam surat keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Putra Mandiri Jember Tbk., Ie Putra kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor 005/CORPSEC/PMJS/IV/2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadaan unit truk dilakukan melalui perjanjian antara PT Dipo Internasional Pahala Otomotif yang disebut sebagai DIPO, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang membutuhkan dukungan kendaraan operasional dalam skala besar.

Perjanjian antara DIPO dan PT Agrinas Pangan Nusantara merupakan tindak lanjut dari Kontrak Induk yang telah ditandatangani sebelumnya.

Kontrak tersebut adalah Kontrak Pengadaan Unit Kendaraan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tertanggal 28 November 2025 antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors.

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors diketahui merupakan distributor resmi kendaraan niaga dari Mitsubishi Fuso Truck and Bus Corporation di Indonesia.

Dalam skema ini, DIPO bertindak sebagai dealer resmi yang ditunjuk untuk menjalankan pengadaan kendaraan sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak induk.

Sebagai dealer resmi, DIPO memiliki tanggung jawab untuk menyediakan unit kendaraan sesuai spesifikasi, sekaligus memberikan layanan purna jual.

Dukungan ini mencakup aspek operasional dan keberlanjutan penggunaan kendaraan dalam program Koperasi Merah Putih.

Dengan peran tersebut, DIPO tidak hanya bertugas dalam distribusi kendaraan, tetapi juga memastikan kendaraan dapat digunakan secara optimal dalam jangka panjang.

Dalam perjanjian tersebut, kendaraan yang disediakan merupakan truk 6 ban.

Jumlah total pengadaan mencapai 20.600 unit, yang menunjukkan skala program yang sangat besar dalam mendukung distribusi dan operasional koperasi di berbagai daerah.

Kontrak pengadaan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 6 April 2026.

“Pada tanggal 6 April 2026 perjanjian pengadaan unit kendaraan truk 6 ban sebanyak 20.600 unit antara PT Dipo Internasional Pahala Otomotif ("DIPO") dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ("APN") telah menjadi efektif,” jelas Ie Putra dalam suratnya kepada OJK.

Nilai total kontrak pengadaan truk ini mencapai Rp10,83 triliun. Sebagian dari nilai tersebut telah direalisasikan melalui pembayaran uang muka oleh PT Agrinas Pangan Nusantara kepada DIPO.

“… diterimanya pembayaran uang muka (down payment) oleh DIPO dari APN sebesar Rp. 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), hal mana terjadi pada tanggal 6 April 2026,” ungkap Ie Putra.

Pembayaran uang muka ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan kontrak secara konkret.

Dengan total nilai kontrak sebesar Rp10,83 triliun dan jumlah unit sebanyak 20.600, harga per unit truk berada di kisaran Rp526 juta.

Terkait spesifikasinya, berbagai sumber menyebutkan produk ini adalah Canter. Truk ringan ini berstatus Completely Knocked Down (CKD), yang berarti seluruh proses pembuatannya sudah dilakukan di pabrik dalam negeri.