Periskop.id Pemerintah memastikan regulasi terbaru terkait ekosistem perdagangan digital akan memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tanpa menimbulkan tumpang tindih kebijakan antar kementerian. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang e-commerce dan marketplace kini tengah difinalisasi dan ditargetkan segera dirilis.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, koordinasi dengan Kementerian UMKM telah dilakukan sejak awal proses penyusunan aturan tersebut, sehingga kedua regulasi akan saling melengkapi.

“Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada (aturan Kementerian UMKM) itu akan saling melengkapi,” kata Budi di Jakarta, Minggu (10/5). 

Revisi aturan e-commerce ini, lanjutnya, dirancang untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di platform digital. Selain itu, regulasi juga akan mencakup perlindungan konsumen serta pengaturan promosi agar lebih berpihak pada produk lokal.

Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya keluhan pelaku UMKM terkait tingginya biaya administrasi dan logistik di platform e-commerce. Kementerian UMKM bahkan tengah menyiapkan aturan khusus untuk mengatur biaya admin yang dinilai memberatkan penjual.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan keluhan tersebut terus mengalir dari pelaku usaha. “Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini,” ujar Maman.

Biaya administrasi yang dimaksud merupakan potongan komisi dari setiap transaksi penjualan yang dinilai dapat mengurangi margin keuntungan UMKM dan menurunkan daya saing mereka di pasar digital.

Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga menekankan peran penting konsumen dalam memperkuat ekosistem perdagangan nasional. Mendag Budi Santoso menyebut konsumen memiliki kendali besar dalam menentukan kualitas produk di pasar.

“Salah satu peran konsumen itu adalah bagaimana kita menggunakan produksi dalam negeri dengan baik, tapi dengan syarat, dengan syarat adalah produksinya atau produknya mempunyai daya saing,” kata Budi.

Ia menambahkan, konsumen yang cerdas akan mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas produk sehingga mampu bersaing dengan barang impor. “Nah, siapa yang bisa menjadikan produk ini mempunyai daya saing? Ya salah satunya konsumen, karena konsumen ini yang mengontrol, baik produk maupun jasa, semua bisa dikontrol oleh konsumen,” ujarnya menambahkan.

Dengan meningkatnya daya saing produk lokal, pemerintah berharap laju impor dapat ditekan sekaligus memperkuat industri dalam negeri.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai transaksi e-commerce Indonesia terus meningkat. Pada 2025, nilai transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 triliun, dengan kontribusi besar dari sektor UMKM.

Namun, di sisi lain, tantangan seperti biaya platform, persaingan dengan produk impor, serta perlindungan konsumen masih menjadi isu utama yang perlu dibenahi melalui regulasi yang adaptif. Pemerintah menegaskan, perlindungan konsumen dan produsen harus berjalan beriringan agar ekosistem perdagangan digital tetap sehat.

“Kita terus berkolaborasi dengan stakeholder terkait dan juga pelaku usaha. Kita kalau untuk melindungi konsumen, kita juga tidak bisa meninggalkan produsen, karena kita harus jalan bersama, kita tidak bisa berjalan sendiri,” ucapnya. 

Dengan revisi aturan e-commerce yang segera dirilis, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan platform, pelaku UMKM, dan konsumen. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem perdagangan digital yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan di Indonesia.