periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan belum ada kepastian waktu implementasi pajak penghasilan (PPh) untuk marketplace, meski persiapan teknis disebut telah dilakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengungkapkan bahwa pihaknya secara teknis telah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut kapan pun ditetapkan. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai pihak yang menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Inge, hingga saat ini belum ada kepastian apakah implementasi kebijakan PPh marketplace akan dimulai pada kuartal II tahun ini. DJP pun belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

‎"Itu kita masih menunggu arahan dari yang punya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa), yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata beliau mulai ya kita mulai. Tapi mulainya kapan kami belum bisa menjawab," ucap Inge kepada media, Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat (17/4). 

‎Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai diskusi dengan pelaku industri e-commerce dan asosiasi terkait sejak tahap penyusunan PMK pada tahun lalu. Upaya ini dilakukan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

‎"Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, setidaknya ini dipertimbangkan oleh pemerintah Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri kita tunggulah," tutup Inge.