Periskop.id  — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR beserta seluruh fraksi telah siap membahas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Revisi ini akan dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga perumusan perubahan pasal-pasal.

"Saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan," ujar Dasco usai rapat pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6). 

Advertisement

Dalam proses ini, Komisi II DPR akan menggelar partisipasi publik untuk menerima masukan dari masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan, sehingga revisi UU Pemilu lebih komprehensif dan menyeluruh.

Meski demikian, Dasco menekankan agar DPR lebih berhati-hati dalam menyusun revisi agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menambahkan, RUU Perubahan UU Pemilu akan menjadi usul inisiatif DPR, sama seperti mekanisme revisi sebelumnya yang melibatkan DPR dan pemerintah. 

"Karena ini pembuat undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR," katanya.

Revisi ini penting untuk menyesuaikan regulasi pemilu dengan dinamika politik terkini, termasuk persoalan ambang batas parlemen, mekanisme pencalonan, serta tata kelola pemilu agar lebih transparan dan akuntabel.

DPR siap membahas revisi UU Pemilu 2017, Komisi II akan libatkan publik dan menjaga agar RUU tidak digugat MK.