periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah sebagai langkah konkret mendukung kebijakan prioritas pemerintah di sektor perumahan.

"Selanjutnya OJK dan Kementerian PKP akan membuat satu satgas bersama, yaitu Satgas Percepatan 3 Juta Rumah," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Pembahasan Lanjutan Kebijakan SLIK OJK untuk KPR Rumah Subsidi di kantor OJK, Senin (13/4).

Tidak hanya Kementerian PKP, pembentukan satgas ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan asosiasi pengembang.

“Satgas percepatan 3 juta rumah nantinya dipimpin oleh Pak Menteri (Maruarar Sirait), bersama kami dari OJK, serta anggota dari Tapera, asosiasi pengembang, dan lainnya,” tambahnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyebut pembentukan satgas akan dibarengi dengan pelonggaran aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini dinilai menghambat akses masyarakat kecil terhadap pembiayaan rumah subsidi.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menegaskan, satgas akan menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai hambatan, khususnya di sektor jasa keuangan yang selama ini memperlambat realisasi program perumahan.

“Kita akan mendukung dan mendorong percepatan pencapaian 3 juta rumah tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pembentukan satgas diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi berbagai kendala teknis di sektor perumahan. Tidak hanya terkait SLIK, tetapi juga hambatan lain yang berkaitan dengan pembiayaan dan administrasi. Satgas ini nantinya juga akan melibatkan fungsi perlindungan konsumen untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan kredit.

“Intinya, terkait hambatan masyarakat ketika ingin mengajukan fasilitas namun terganjal, baik karena informasi di SLIK maupun masalah di sektor jasa keuangan, itu akan menjadi tugas satgas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, program ini merupakan langkah strategis pemerintahan Prabowo Subianto dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia, dengan target pembangunan 3 juta unit hunian setiap tahun: masing-masing 1 juta unit di kawasan perkotaan, perdesaan, dan pesisir, yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Fokus utama program ini adalah menyediakan hunian layak, terjangkau, dan berkualitas melalui kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga pembiayaan, guna menghadirkan akses hunian yang lebih luas bagi masyarakat.