Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% bagi warga yang baru pertama kali membeli rumah. Fasilitas ini berlaku untuk perolehan hak atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp500 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026. Aturan ini menyasar warga ber-KTP DKI Jakarta yang belum pernah memiliki properti sebelumnya, sekaligus jadi bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian pertama di ibu kota.

BPHTB sendiri merupakan pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk lewat transaksi jual beli rumah. Komponen biaya ini kerap luput dari perhitungan calon pembeli, padahal wajib dibayarkan dalam proses perolehan properti.

Secara normal, tarif BPHTB untuk rumah pertama sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Sebagai gambaran, pembelian rumah pertama seharga Rp500 juta dengan asumsi NPOPTKP Rp250 juta akan dikenakan BPHTB senilai Rp12,5 juta.

Dengan adanya pengurangan 50%, nominal yang perlu dibayarkan turun menjadi Rp6,25 juta. Selisih tersebut bisa dialokasikan pembeli untuk kebutuhan lain, mulai dari biaya pindahan, pengurusan dokumen, perlengkapan rumah, hingga renovasi ringan.

Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua transaksi properti. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pembeli secara bersamaan agar bisa memperoleh potongan tersebut.

Syarat pertama, pembeli wajib memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Perolehan hak juga harus merupakan yang pertama kali, artinya pembeli belum pernah memiliki properti sebelumnya.

Selain itu, perolehan hak harus dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris. Objek yang dibeli pun harus berupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP tidak lebih dari Rp500 juta.

Salah satu kemudahan dari kebijakan ini, pengurangan BPHTB diberikan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan potongan tersebut, sehingga prosesnya lebih sederhana bagi masyarakat yang sedang mengurus berbagai kebutuhan administrasi pembelian rumah.

Meski otomatis, calon pembeli tetap perlu memastikan seluruh ketentuan terpenuhi, mulai dari status sebagai pembeli rumah pertama, kepemilikan KTP DKI Jakarta, jenis objek yang dibeli, hingga batas NPOP maksimal Rp500 juta. Fasilitas ini juga hanya berlaku sekali dan tidak dapat dimanfaatkan kembali apabila seseorang tercatat pernah memiliki atau membeli rumah sebelumnya.

Bagi warga DKI Jakarta yang tengah merencanakan pembelian rumah pertama, pengurangan BPHTB 50% bisa jadi salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan biaya. Selain uang muka, cicilan KPR, biaya notaris, dan kebutuhan pindahan, kewajiban BPHTB serta fasilitas keringanannya perlu dipahami sejak awal agar proses pembelian rumah berjalan lebih tertib dan biaya bisa dipersiapkan dengan matang.