Periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Yayasan Lentera Anak menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan batas usia pengguna media sosial yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 tersebut, dianggap sebagai langkah progresif pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Langkah awal akan dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Ini merupakan intervensi krusial untuk menutup sumber berbagai ancaman yang bisa dapat merugikan tumbuh kembang anak dan menyelamatkan mereka di periode emasnya," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menilai terbitnya PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9/2026 merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai risiko di ranah digital. Di antaranya dari perundungan siber, pornografi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya.
Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak. Sementara itu Ketua Yayasan Lentera Anak (YLA) Lisda Sundari menekankan bahwa anak dan remaja merupakan kelompok pengguna yang sangat aktif di ruang digital.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 67,65% peserta didik menggunakan internet, terutama untuk mengakses media sosial. Menurut Lisda, di ruang digital saat ini perhatian anak menjadi komoditas yang diperebutkan oleh platform digital.
Algoritma platform dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin, sehingga anak berisiko menjadi target berbagai praktik komersialisasi digital.
"Karena itu anak dan remaja berisiko menjadi obyek monetisasi atensi, dimana perhatian dan keterlibatan mereka dimanfaatkan untuk mendorong berbagai bentuk konten komersial," kata Lisda.
Dalam situasi tersebut anak tidak hanya menghadapi risiko paparan konten berbahaya, kata dia, tetapi juga berpotensi menjadi target berbagai praktik komersialisasi di ruang digital. Baik melalui konten influencer, user-generated content, maupun distribusi algoritmik platform.
"Data menunjukkan sekitar 41% remaja usia 13–15 tahun melihat promosi produk zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik dari influencer di media sosial, yang berpotensi menjadikan anak sebagai target komersialisasi produk tersebut," kata Lisda Sundari.
Pihaknya pun mendorong implementasi regulasi ini perlu memastikan platform digital melakukan langkah mitigasi yang efektif untuk mencegah paparan konten komersial yang menargetkan anak. Termasuk promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok dan rokok elektronik.
Kurangi Gadget Saat Lebaran
Sebelumnya, jelang pengimplementasian aturan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak keluarga memanfaatkan momentum mudik dan libur Lebaran, untuk memperkuat interaksi langsung antara orang tua dan anak. Di antaranya dengan mengurangi penggunaan gadget.
Menurut Meutya, masa libur Lebaran dapat menjadi kesempatan bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang lebih intensif di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.
“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Rabu.
Ia juga mengingatkan, pemerintah sedang menuju implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Karena itu,momentum ini juga dapat menjadi salah satu cara orang tua mulai membimbing anak-anak untuk mengurangi ketergantungan pada media sosial.
“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita juga sedang menuju implementasi kebijakan yang akan efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan-lahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” kata Meutya.
Menurutnya, perubahan pola penggunaan teknologi digital membutuhkan kesiapan keluarga. Maka dari itu peran orang tua meliterasi anaknya dengan pendidikan terkait digitalisasi bertanggung jawab, menjadi sangat krusial dalam mendukung kesiapan anak untuk mengikuti anjuran dari PP Tunas.
Komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak dapat mempermudah proses tersebut. “Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,” ujarnya.
Meutya berharap momentum mudik dan libur Lebaran dapat dimanfaatkan keluarga untuk memperbanyak aktivitas Bersama. Dengan begitu, anak-anak dapat lebih banyak berinteraksi secara langsung dengan keluarga tanpa ketergantungan pada perangkat digital.
Tinggalkan Komentar
Komentar