periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti meningkatnya kerentanan anak terhadap jaringan narkoba. Faktor dominan yang mendorong keterlibatan anak adalah pengaruh teman sebaya dan lemahnya kontrol sosial dari keluarga maupun sekolah.

“Tingginya pengaruh teman sebaya disertai keinginan kuat agar diakui dan diterima dalam pergaulan lingkungan. Ketika kontrol sosial melemah, anak-anak dengan mudah mencari validasi di tempat yang salah,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dikutip dari Antara, Senin (25/5).

Ia menekankan pentingnya membangun kedekatan emosional antara anak dan keluarganya, serta menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak. Menurutnya, jika ikatan positif itu terputus, ruang kosong akan diisi oleh pengaruh menyimpang dari luar.

KPAI mengimbau orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, meluangkan waktu berkomunikasi, dan memastikan makanan maupun obat yang dikonsumsi anak bebas dari zat adiktif terselubung.

Selain itu, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BRIN dan BPS kini mengedepankan pendekatan humanis. Fokusnya adalah pencegahan dini, pemetaan prevalensi, rehabilitasi medis dan sosial, serta pendampingan psikologis yang ramah anak.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang Januari–Oktober 2025 terdapat 38.934 kasus narkoba di Indonesia. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran gelap terhadap generasi muda.

“Anak-anak tidak hanya diposisikan sebagai konsumen atau korban penyalahgunaan, tetapi sengaja dieksploitasi oleh oknum sindikat tidak bertanggung jawab untuk menjadi kurir atau perantara distribusi narkotika,” jelas Jasra.

Ia menambahkan, kelompok usia SMA (15–18 tahun) adalah yang paling rentan. Anak-anak sering dijadikan tameng hukum atau kurir karena iming-iming hadiah finansial dan celah hukum yang membedakan sanksi pidana anak dengan orang dewasa.

Riset UNICEF menunjukkan bahwa tekanan teman sebaya merupakan salah satu faktor terbesar dalam perilaku berisiko remaja, termasuk penyalahgunaan zat. Sementara survei BNN 2024 memperkirakan prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar mencapai 1,8%, dengan tren meningkat di kota besar.

KPAI menegaskan, perlindungan anak harus berbasis komunitas dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Upaya kolektif ini diharapkan mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sindikat narkoba untuk merekrut anak-anak.