periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa tindakan pembungkaman terhadap anak yang menyampaikan pendapat merupakan bentuk pelanggaran hak asasi. Pernyataan ini merespons insiden dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang melibatkan Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak, pada Sabtu (9/5).

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyatakan dukungan dan rasa bangga atas keberanian Josepha yang memprotes kekeliruan dewan juri secara langsung dengan santun. Menurutnya, aksi tersebut adalah implementasi nyata dari visi anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).

“Keberanian dan kesantunan Josepha memprotes kekeliruan dewan juri secara langsung dan terbuka merupakan salah satu wujud konkret dari visi pengembangan karakter dan peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor,” kata Sylvana dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

KPAI juga mengapresiasi langkah tegas MPR yang memberikan sanksi kepada juri dan pembawa acara karena dinilai tidak menjalankan tugas dengan benar. Selain itu, apresiasi diberikan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan beasiswa kepada Josepha sebagai bentuk penghargaan atas keberaniannya mencari kebenaran.

“Hal ini penting bagi Josepha dan tim SMAN 1 Pontianak, juga memberi semangat bagi seluruh anak Indonesia bahwa hak mereka atas kebenaran dan haknya untuk berpartisipasi secara bermakna dilindungi oleh negara,” ujar Sylvana.

Namun, Sylvana mengingatkan bahwa hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna masih sering diabaikan dan dilanggar. Padahal, hak tersebut telah diatur dalam Konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

KPAI mencatat, pelanggaran hak partisipasi anak masih terjadi di berbagai ruang, baik keluarga, masyarakat, maupun lingkup bernegara. Bentuk pelanggaran tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter, dan intimidasi oleh orang dewasa (termasuk oknum guru atau pihak sekolah).

Dalam catatannya, Sylvana menyoroti bahwa pembungkaman sering terjadi saat anak berusaha membongkar dugaan kekerasan seksual oleh oknum kepala sekolah atau praktik korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ia juga menyinggung perundungan di media sosial terhadap anak yang menyampaikan pendapat kritis mengenai menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Karena anak-anak tersebut membongkar dugaan kekerasan seksual oleh oknum kepala sekolah, dan membongkar praktik korupsi dana PIP di sekolah. Sementara kasus yang melibatkan figur publik yang pernah menyita perhatian masyarakat di media sosial adalah pembungkaman dan perundungan terhadap anak yang memberikan pendapat kritis yang polos dan murni tentang menu MBG yang diterimanya,” jelasnya.

KPAI menekankan bahwa sikap merendahkan pendapat anak atau tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan penting merupakan pelanggaran hak dasar yang dilindungi hukum nasional maupun internasional.

“Pada akhirnya, KPAI mendorong dan mendukung anak-anak Indonesia untuk terus mengasah kemampuannya menggunakan haknya untuk berpartisipasi secara bermakna tanpa rasa takut atau malu karena alasan apa pun,” tutup Sylvana.

Diketahui, polemik LCC bermula saat sesi pertanyaan rebutan pada babak final. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya mengenai lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR sesuai amanat UUD 1945.

Salah satu peserta dari SMAN 1 Pontianak menjawab bahwa anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh Presiden. Namun, jawaban tersebut dianggap kurang tepat oleh dewan juri karena dinilai tidak menyebutkan frasa “pertimbangan DPD” secara eksplisit. Akibatnya, tim peserta mendapat pengurangan poin sebesar lima angka.

Situasi memanas ketika peserta melakukan protes langsung di atas panggung. Mereka menilai jawaban yang disampaikan sudah sesuai dan substansinya sama dengan jawaban peserta lain yang sebelumnya diterima juri.