periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk mencegah praktik kekerasan seksual terhadap anak, termasuk fenomena child grooming yang semakin marak.

“Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh. Tujuannya agar pelaku tidak bisa berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih,” ujar Jasra dikutip dari Antara, Rabu (18/2).

Ia menambahkan, keberadaan UU juga akan memberi pedoman pengasuhan yang benar sehingga orang tua tidak mudah diperdaya oleh modus ekonomi pelaku. Menurut Jasra, kasus guru di Sukabumi yang membuat konten romantis dengan siswinya hanyalah “fenomena gunung es” dari praktik child grooming yang lebih sistematis.

“Di balik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga,” tegasnya.

Child grooming sendiri merupakan proses manipulasi yang dilakukan pelaku untuk membangun kepercayaan anak dan keluarganya sebelum melakukan eksploitasi. Studi UNICEF menunjukkan bahwa pelaku grooming sering menargetkan keluarga dengan kerentanan ekonomi atau psikologis. 

Mereka masuk seolah sebagai penyelamat: membantu biaya sekolah, melunasi utang, atau menjanjikan prestasi. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi.

“Pelaku grooming tidak bekerja sembarangan. Mereka melakukan riset terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung,” jelas Jasra. 

Ia menekankan bahwa pelaku kerap bersembunyi di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif, lalu menggunakan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak.

Lebih jauh, Jasra mengungkapkan bahwa pelaku sering melakukan politik adu domba dengan memisahkan emosi anak dari orang tuanya. 

“Mereka membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini teknik isolasi agar kejahatan tidak terendus,” pungkasnya.