periskop.id - Jajaran pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan pernyataan sikap terkait kasus hukum yang menjerat Ketua mereka, Hery Susanto. Selain menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif terhadap proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa yang menimpa pucuk pimpinan mereka. Namun, mereka mengklarifikasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak terjadi pada masa jabatan saat ini.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian pada periode sebelumnya (2021–2026). Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi,” tulis keterangan resmi Ombudsman, Kamis (16/4).
Menanggapi langkah cepat penyidik Jampidsus Kejagung, jajaran komisioner memastikan tidak akan menghalangi jalannya penyidikan. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan hak tersangka untuk mendapatkan proses yang adil.
“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang, serta akan kooperatif,” jelas keterangan resmi Ombudsman.
Lembaga ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kasus. Meski terpukul, jajaran pimpinan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
“Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, pimpinan Ombudsman telah menyiapkan langkah-langkah internal agar fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti akibat kekosongan peran Ketua.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” tegas keterangan resmi Ombudsman.
Pernyataan ini dikeluarkan secara kolektif oleh delapan pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua Rahmadi Indra Tektona bersama para anggota: Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola niaga nikel yang merugikan negara, tak lama setelah dirinya dilantik kembali untuk periode 2026–2031.
Belum genap satu minggu, Hery Susanto tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
Kejagung pun menjerat Hery dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
Tinggalkan Komentar
Komentar