Periskop.id  — Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengkaji lebih dulu wacana memasukkan bahasa Prancis ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Kajian dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi respons diplomatik, tetapi benar-benar siap diterapkan dari sisi kurikulum, tenaga pengajar, perangkat pembelajaran, regulasi, hingga kebutuhan peserta didik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pemerintah perlu memetakan secara rinci rencana tersebut sebelum memutuskan apakah bahasa Prancis akan menjadi mata pelajaran wajib atau pilihan.

Advertisement

"Persoalannya adalah tentu tidak serta-merta kebijakan tersebut langsung instan untuk dilaksanakan. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian, melakukan pemetaan," kata Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6). 

Wacana ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginan agar pembelajaran bahasa Prancis diperluas di sekolah-sekolah Indonesia. Pernyataan itu disampaikan saat Prabowo bertemu Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Kamis (28/5). 

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyebut dirinya telah menginstruksikan seluruh tingkatan sekolah di Indonesia untuk mempelajari bahasa Prancis. "Sekarang saya sudah menginstruksikan bahwa semua tingkatan sekolah di Indonesia harus belajar bahasa Prancis, melihat perkembangan dunia ke depan," kata Prabowo.

Lalu Hadrian menilai, apabila pernyataan itu dimaknai sebagai perluasan pembelajaran bahasa Prancis mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat, pemerintah harus segera memperjelas desain kebijakannya. Salah satu pertanyaan utamanya adalah status mata pelajaran tersebut dalam kurikulum.

"Apakah ini nanti masuk ke mata pelajaran wajib atau mata pelajaran pilihan," ucap Lalu Hadrian.

Menurut dia, kebijakan bahasa asing baru tidak bisa diterapkan secara mendadak. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru, ketersediaan lulusan sarjana pendidikan atau sastra Prancis, sebaran tenaga pengajar, bahan ajar, kesiapan sekolah, hingga skema penerapan di daerah.

"Silakan lakukan kajian, lakukan pemetaan, berapa hari ini lulusan sarjana bahasa Prancis yang kita miliki. Apakah jumlah lulusan tersebut mencukupi untuk sekolah, baik negeri maupun swasta. Apa kebijakan tersebut langsung sekaligus atau melalui tahapan-tahapan? Misalnya diperuntukkan untuk sekolah-sekolah tertentu dulu atau memang harus wajib untuk sekolah se-Indonesia?" bebernya. 

Kebutuhan Nasional
Dalam keterangan resmi DPR sebelumnya, Lalu juga menekankan, kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, dan manfaat nyata bagi peserta didik. Ia meminta rencana pengajaran bahasa Prancis tidak dibuat tergesa-gesa dan tidak hanya berhenti sebagai pernyataan politik luar negeri. 

Meski meminta kajian mendalam, Lalu tidak menolak manfaat penguasaan bahasa asing. Ia menilai pembelajaran bahasa asing tambahan dapat berdampak positif dari sisi diplomasi, kerja sama internasional, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan mobilitas global. 

Dalam dunia yang semakin terhubung, kemampuan menguasai lebih dari satu bahasa asing menjadi nilai tambah bagi peserta didik. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan pendidikan yang masih mendesak. 

Salah satunya adalah kesejahteraan guru, termasuk persoalan status guru PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan berbagai klaster tenaga pendidik lain yang belum sepenuhnya tuntas. "Contoh, kesejahteraan guru hari ini terus bergulir. klaster guru yang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan sebagainya," ucapnya.

"Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk segera menuntaskan ini, bila perlu beliau memanggil menteri-menteri terkait agar ini cepat tuntas, agar ini cepat selesai dan tidak menjadi persoalan yang tidak kunjung selesai," imbuhnya.

Lalu juga meminta pemerintah belajar dari wacana sebelumnya. Ia menyinggung, Presiden Prabowo pernah menginstruksikan pengajaran bahasa Portugis saat menerima Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva pada tahun lalu. 

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memiliki kebijakan bahasa asing yang konsisten dan berjangka panjang, bukan berganti mengikuti agenda diplomasi sesaat. "Jangan sampai nanti ini hanya sebatas wacana, hanya sebatas angan-angan, atau hanya sebatas diplomasi tanpa memikirkan kebijakan jangka panjang. Kurikulum ini kami akan pertegas lagi di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 hasil revisi bahwa jangan sampai berganti presiden berganti kurikulum, berganti menteri berganti kurikulum," terangnya.

Komisi X DPR RI sendiri, lanjutnya, berencana membahas wacana tersebut bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Lalu mengatakan, pembahasan diperlukan agar masyarakat, guru, dan insan pendidikan memperoleh kepastian mengenai arah kebijakan.

"Agar masyarakat tidak resah, agar para guru, kemudian seluruh insan pendidikan juga tidak resah," tuturnya.

Dari sisi kebijakan pendidikan, wacana bahasa Prancis perlu ditempatkan dalam konteks kurikulum nasional yang sudah memuat bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Dalam Kurikulum Merdeka, sekolah memiliki ruang untuk mengembangkan pembelajaran sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan. 

Pemetaan Guru
Karena itu, apabila bahasa Prancis hendak diperluas, pemerintah perlu menentukan apakah posisinya sebagai mata pelajaran wajib nasional, pilihan, muatan lokal, ekstrakurikuler, atau program khusus di sekolah tertentu.

Pemetaan guru menjadi isu kunci. Jika bahasa Prancis diterapkan di semua jenjang sekolah secara serentak, kebutuhan tenaga pendidik akan sangat besar. Selain jumlah guru, pemerintah juga harus memikirkan pelatihan, sertifikasi, modul pembelajaran, standar capaian kompetensi, serta kesiapan sekolah di daerah yang selama ini masih kekurangan guru untuk mata pelajaran dasar.

Wacana ini juga perlu mempertimbangkan kesenjangan antarwilayah. Sekolah di kota besar mungkin lebih mudah mengakses guru bahasa asing dan bahan ajar digital. Namun, sekolah di daerah terpencil bisa menghadapi tantangan berbeda, mulai dari keterbatasan guru, jaringan internet, perangkat pembelajaran, hingga beban kurikulum.

Karena itu, pilihan implementasi bertahap bisa menjadi jalan tengah. Misalnya, bahasa Prancis lebih dulu diperkuat sebagai mata pelajaran pilihan di SMA/SMK/MA tertentu, sekolah dengan program bahasa, sekolah yang memiliki kerja sama internasional, atau satuan pendidikan yang sudah siap dari sisi guru dan fasilitas. Setelah itu, pemerintah dapat mengevaluasi dampaknya sebelum memperluas ke jenjang lain.

Selain aspek teknis, pemerintah juga perlu menjelaskan manfaat konkret bahasa Prancis bagi siswa. Bahasa Prancis memang merupakan salah satu bahasa internasional yang digunakan dalam diplomasi, pendidikan tinggi, budaya, pariwisata, dan sejumlah organisasi internasional. 

Namun, manfaat itu harus diterjemahkan ke dalam kebutuhan siswa Indonesia, seperti akses beasiswa, kerja sama riset, peluang kerja, pariwisata, industri kreatif, atau hubungan ekonomi dengan negara-negara berbahasa Prancis.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar apakah bahasa Prancis perlu diajarkan, melainkan bagaimana kebijakan itu dirancang agar tidak menambah beban sekolah dan guru. Komisi X pun mendorong pemerintah memastikan rencana ini berbasis data, memiliki peta jalan, dan tidak mengganggu prioritas pendidikan yang lebih mendesak.