Periskop.id - Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan skema sosialisasi massif, terkait UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pasca-pengesahannya nanti.
“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan secara masif dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/4).
Dia menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT yang telah disetujui oleh rapat paripurna DPR RI untuk disahkan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.
“Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI itu juga mengatakan bagi pihaknya, RUU ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa ini menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.
Jangan Jadi Macan Kertas
Senada, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menegaskan UU tersebut tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas atau "macan kertas" tanpa implementasi yang nyata di lapangan.
“Kami sangat bersyukur Undang-undang PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan sekadar menjadi macan kertas. Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” kata Habib Syarief di Jakarta, Selasa.
Habib menekankan, UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Selama ini, kelompok pekerja ini berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Poin krusial dalam UU ini, menurut Habib, adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hak-hak dasar tersebut selama ini sering diabaikan, padahal PRT bekerja di sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak.
Legislator asal Jawa Barat ini juga menyoroti aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja. UU PPRT menetapkan usia minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT. Ketentuan ini sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, UU PPRT juga memandatkan pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk memberikan pelatihan vokasi. Program pemberdayaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PRT, sehingga mereka memiliki nilai tambah (added value) serta daya tawar yang lebih baik di dunia kerja.
“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar