periskop.id - PT SOHO Global Health Tbk (SOHO) menunjuk Ignasius Jonan sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan. Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin, 23 Februari 2026 di Jakarta Timur.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/3), pemegang saham menyetujui pemberhentian secara hormat Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris terhitung sejak ditutupnya rapat. Rapat juga memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Ignasius Jonan sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen. Eng Liang Tan diangkat kembali sebagai Komisaris Perseroan. Keputusan tersebut efektif sejak ditutupnya RUPSLB.

Menyusul keputusan tersebut, saham SOHO terpantu melaju di zona hijau. Pada perdagangan hari ini, Rabu (25/3) saham SOHO naik 14,81% ke level 3.100 sata berita ditulis. Sejak awal tahun atau secara year to date (YTD), saham SOHO telah naik 113,15%.

Selain perubahan susunan Dewan Komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan dan/atau penambahan kegiatan usaha Perseroan. Penambahan kegiatan usaha mencakup perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia (KBLI 47723), perdagangan eceran melalui media untuk komoditas makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium (KBLI 47911), serta sejumlah kegiatan perdagangan eceran berbasis media lainnya.

Pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Dalam anggaran dasar terbaru, Perseroan menegaskan kegiatan sebagai perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen, serta pengembangan lini perdagangan eceran, termasuk melalui media dan berbasis fee atau kontrak.

Rapat turut menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha pada entitas anak, yakni PT Parit Padang Global dan PT Soho Industri Pharmasi. Pada PT Parit Padang Global, penambahan usaha meliputi pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) serta pengoperasian portal web dan/atau platform digital untuk tujuan komersial.

Sementara itu, pada PT Soho Industri Pharmasi, penambahan kegiatan usaha mencakup industri bahan baku obat tradisional untuk manusia serta kegiatan pergudangan dan penyimpanan. Pelaksanaan penambahan kegiatan usaha pada masing-masing entitas anak akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan RUPS masing-masing dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.