periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yakni harus diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7," ucap Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (25/2).
Yassierli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
"Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
"kalau THR kan sudah ada regulasinya, kemudian kalau tidak membayar THR tentu ada saksi dengan regulasi," tegasnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan dan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Tinggalkan Komentar
Komentar