periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis terhadap PT Tianrong Chemical Industry Tbk yang dulu dikenal sebagai PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), menyusul temuan berbagai pelanggaran serius dalam pengawasan dan pemeriksaan pasar modal.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp6,21 miliar, mencakup kesalahan dalam laporan keuangan, transaksi afiliasi, pengungkapan pengendali, hingga tata kelola rapat umum pemegang saham.
"Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan olehOJK, ditetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis. Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance MaterialsTbk adalah sebesar Rp6.210.000.000,00 (enam miliar dua ratus sepuluh juta rupiah)," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (28/2)
Ismail merinci pelanggaran pertama terkait laporan keuangan periode 2020. Direksi TDPM saat itu, termasuk Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dinilai bertanggung jawab secara tanggung renteng atas penyajian LKT 2020 yang salah saji.
Laporan tersebut memuat penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai lebih dari US$33 juta yang diragukan kebenarannya, transaksi non kas sebesar US$24 juta yang tidak diungkapkan, dan penambahan aset tetap senilai lebih dari US$85 juta tanpa bukti transaksi yang memadai. Tidak hanya itu, LKT 2020 juga tidak ditandatangani oleh Direktur Utama, memperkuat temuan OJK atas kelalaian manajemen.
Auditor pun ikut terkena sanksi. AP Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara didenda Rp40 juta karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit Laporan Keuangan per September 2020, sedangkan AP Abror dari KAP Drs. Abror didenda jumlah yang sama terkait audit LKT 2020. Kesalahan material utama ditemukan pada pengakuan penambahan aset tetap berupa mesin milik anak perusahaan, EBCI dan ENG, yang tidak sesuai ketentuan.
Masuk ke periode 2021, Direksi TDPM Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono dikenai denda Rp625 juta secara tanggung renteng karena gagal mengkonsolidasikan laporan keuangan anak perusahaan pada LKTT 2021. Selain itu, prosedur transaksi afiliasi dan transaksi material juga tidak dijalankan sesuai aturan.
"Dalam pelanggaran ini, Direktur Utama Harjono didenda Rp625 juta karena prosedur dilusi saham yang melibatkan EberRoad Limited dan PT Asta Askara Sentosa tidak dipenuhi, menyebabkan laporan keuangan anak perusahaan tidak terkonsolidasi," sambung Ismail
Adapun, Anton Hartono dan Stepanus Ardhanova masing-masing didenda Rp250 juta dan Rp500 juta karena gagal mengurus pengalihan utang dan perubahan fasilitas pinjaman senilai puluhan juta dolar, termasuk jaminan hak penagihan piutang usaha, yang semestinya dilakukan dengan kehati-hatian tinggi.
Pengungkapan pengendali juga menjadi sorotan OJK. Hadiran Sridjaja, pengendali individu TDPM, didenda Rp1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun karena menyembunyikan informasi sebagai Beneficial Owner Xing Wang International Limited. Dewan Komisaris TDPM, Khalim Mustofa dan Ir. Rauf Purnama masing-masing didenda Rp125 juta karena Laporan Tahunan 2021-2022 tidak memuat pengungkapan pengendali sampai tingkat pemilik individu.
"Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono turut didenda Rp315 juta secara tanggung renteng atas pelanggaran serupa," lanjut Ismail dalam laporannya
Selain itu, tata kelola Rapat Umum Pemegang Saham menjadi sorotan terakhir. Anton Hartono dan Floribertus Widie Kastyanto dikenai denda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng karena tidak menyelenggarakan RUPST tahun buku 2023 dan 2024, padahal Direksi wajib melaksanakan rapat tahunan dan RUPS lainnya sesuai anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Dengan total denda Rp6,21 miliar, OJK menegaskan kepatuhan perusahaan publik tidak bisa ditawar. Setiap kelalaian, baik dalam laporan keuangan, transaksi afiliasi, pengungkapan pengendali, maupun tata kelola rapat pemegang saham, akan ditindak tegas. Kasus TDPM menjadi pengingat bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi fondasi utama di pasar modal Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar