periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk beserta direksi, auditor, dan penjamin emisi efek terkait pelanggaran penyajian laporan keuangan serta proses penawaran umum perdana saham (IPO) perseroan.

"PT Indo Pureco Pratama Tbk dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk," tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (2/3).

Ismail menjelaskan kasus ini bermula dari temuan atas Laporan Keuangan Tahunan 2021, 2022, dan 2023. OJK menilai terdapat kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana IPO.

Dana yang semestinya dikelola secara akuntabel itu justru diakui dan dimutasi sebagai aset dalam pembangunan dan penambahan mesin, padahal secara substansi tidak memenuhi kriteria manfaat ekonomi masa depan sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan.

Selain itu, perseroan juga dinilai tidak menjalankan kewajiban penyampaian informasi atau fakta material kepada OJK, termasuk terkait penghentian kegiatan operasional.Atas temuan tersebut, PT Indo Pureco Pratama Tbk dijatuhi denda sebesar Rp4,625 miliar.

Dua direksi periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut dimintai pertanggungjawaban dengan denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta. OJK menilai keduanya bertanggung jawab atas pengakuan dan penyajian aset yang tidak sesuai standar dalam tiga tahun laporan keuangan berturut-turut.

"Sdr. Syahmenan dan Sdr. Kemas Najiburrahman Awali selaku Direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk periode tahun 2021 sampai dengan 2023 dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp840.000.000,00 (delapan ratus empat puluh juta rupiah)," lanjut Ismail.

Penindakan tidak berhenti di level manajemen. Profesi penunjang pasar modal juga terseret. Auditor yang memeriksa laporan keuangan perusahaan dinilai tidak menerapkan standar audit secara memadai. Ben Ardi yang mengaudit laporan keuangan 2021 dan 2022 serta Rizki Damir Mustika yang mengaudit laporan keuangan 2023 masing-masing dikenai denda Rp265 juta.

Kantor akuntan publik tempat keduanya bernaung, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, juga dijatuhi denda Rp525 juta karena dinilai tidak menerapkan sistem pengendalian mutu sesuai ketentuan dalam pelaksanaan audit.

Di sisi lain, persoalan IPO perseroan membuka lapisan pelanggaran yang lebih kompleks. PT KGI Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dikenai denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

OJK menemukan perusahaan efek tersebut tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence secara memadai terhadap sejumlah investor yang melakukan pemesanan saham dalam jumlah besar. Fakta aliran dana menunjukkan adanya transfer puluhan miliar rupiah yang mengalir ke beberapa investor sebelum dana tersebut digunakan untuk memesan saham IPO.

Lebih jauh, sebagian investor tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai perusahaan efek namun tetap memperoleh penjatahan pasti. Atas pelanggaran tata kelola tersebut, Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.