periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas dengan melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Keputusan ini muncul menyusul pengumuman Perseroan terkait penundaan pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021, yang seharusnya jatuh tempo pada 3 Maret 2026.

Langkah ini dipicu oleh dua surat resmi yang masuk ke Bursa pertama, dari Perseroan sendiri pada 30 Januari 2026 yang memberikan informasi mengenai pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil.

Kemudian, kedua dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2 Maret 2026 yang menegaskan adanya penundaan pembayaran bunga, bagi hasil, serta pelunasan pokok Obligasi dan Sukuk Tahap II Tahun 2021, seri A hingga C.

Secara rinci, Perseroan telah menunda pembayaran bunga Obligasi dan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 sebagai berikut:

1. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2).
2. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2).
3. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (WIKA01CCN2).
4. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2)
5. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2).
6. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (SMWIKA01CCN2).
7. Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2).
8. Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2).
9. Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2).
10. Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2).

"Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pramoto Aryanto dala keterangannya Rabu (4/3)

Adi mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, BEI memutuskan melanjutkan suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar, hingga ada pengumuman resmi berikutnya.

BEI menegaskan agar seluruh pihak terkait tetap memantau dan memprioritaskan keterbukaan informasi dari Perseroan, demi menjaga transparansi dan kepercayaan pasar.