Periskop.id - Empat negara bagian Amerika Serikat secara resmi menuntut Meta membayar denda US$1,4 triliun atau setara Rp25.000 triliun. Perusahaan induk Instagram dan Facebook itu dituduh sengaja merancang platformnya agar pengguna terjerumus dalam kecanduan.

Gugatan dilayangkan oleh California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Keempat negara bagian itu juga menuding Meta menyesatkan publik soal keamanan dua aplikasi besutannya.

"Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen," ujar pengacara Meta dalam dokumen pengadilan yang dikutip Engadget, Rabu (8/7).

Angka tuntutan itu mencuat setelah jaksa agung keempat negara bagian meminta penjelasan tentang cara penghitungan denda jika mereka menang di persidangan. Meta mengungkap angka tersebut sebagai respons, tapi sekaligus menolaknya karena dinilai tidak didukung bukti yang memadai.

Besaran tuntutan itu juga terbilang mendekati valuasi pasar Meta yang dipato