periskop.id - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda kembali mengingatkan pentingnya koordinasi antar kementerian untuk meringankan beban masyarakat. Ia mendorong Kementerian Perhubungan agar melobi Kementerian Keuangan guna menghadirkan kebijakan diskon tiket pesawat hingga 20%.

“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” ujar Huda dikutip dari Antara, Senin (23/2).

Menurutnya, terdapat empat komponen biaya penerbangan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, harga avtur, serta komponen cadangan pesawat. Dengan pengelolaan yang lebih fleksibel, ia menilai peluang menghadirkan insentif tambahan masih terbuka.

Komisi V DPR berharap diskon tiket pesawat tidak berhenti pada kebijakan awal pemerintah yang sudah diumumkan. Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pemerintah meluncurkan stimulus ekonomi triwulan I berupa potongan harga tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 17%–18% pada periode 14–29 Maret 2026. Program ini berlaku untuk pembelian tiket sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

Huda menekankan, tambahan diskon hingga 20% akan menjadi “kejutan” yang sangat berarti bagi masyarakat. Mengingat tren mudik Lebaran selalu meningkat dari tahun ke tahun, kebijakan ini diyakini dapat menjaga daya beli sekaligus memperlancar mobilitas.

Data Kementerian Perhubungan menunjukkan, jumlah penumpang pesawat pada masa mudik 2025 mencapai lebih dari 5,2 juta orang, naik sekitar 12% dibanding tahun sebelumnya. Lonjakan ini diperkirakan berlanjut pada 2026 seiring pemulihan ekonomi dan tingginya minat masyarakat untuk kembali mudik setelah pandemi.

Selain itu, harga avtur yang masih fluktuatif menjadi salah satu faktor utama tingginya tarif penerbangan. Menurut catatan Pertamina, harga avtur domestik pada awal 2026 berada di kisaran Rp14.000 per liter, lebih tinggi dibanding rata-rata tahun sebelumnya. Kondisi ini memperkuat urgensi koordinasi lintas kementerian agar kebijakan diskon benar-benar terasa bagi masyarakat.