periskop.id - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tidak boleh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, rentang kenaikan tarif hanya diperbolehkan antara 9% hingga 13%. 

“Nggak boleh lebih dari itu,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/4).

Menurut Dudy, pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk meringankan beban operasional maskapai. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, komponen biaya tambahan berupa fuel surcharge diizinkan naik hingga 38%, dan suku cadang pesawat dibebaskan dari biaya tertentu. 

“Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan,” tegasnya.

Kebijakan ini lahir dari perhitungan matang terhadap struktur biaya industri penerbangan. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan: melindungi daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan bisnis maskapai tetap sehat. 

Dudy menambahkan, pemantauan ketat dilakukan sebagaimana saat periode angkutan Lebaran, di mana keluhan masyarakat terkait harga tiket relatif minim.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk tiket kelas bisnis. 

“Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu,” jelasnya.

Kenaikan harga tiket pesawat tak lepas dari lonjakan harga avtur, yang dipicu gejolak harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. 

Data International Air Transport Association (IATA) menunjukkan, biaya bahan bakar bisa mencapai 30%–40% dari total biaya operasional maskapai. Karena itu, penyesuaian fuel surcharge menjadi salah satu langkah mitigasi strategis pemerintah.

Maskapai juga dituntut tetap efisien agar tidak kehilangan penumpang ke moda transportasi lain, seperti kereta cepat atau bus antarkota.