periskop.id - Korupsi masih dianggap sebagai kejahatan luar biasa di banyak negara karena merugikan negara dan masyarakat luas. Salah satu sanksi paling berat yang diberlakukan terhadap pelaku korupsi adalah hukuman mati. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman mati adalah pidana yang dijalankan dengan cara membunuh, menembak, atau menggantung pelaku setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

China

China dikenal paling keras terhadap pejabat korup. Sebagaimana yang diungkap dalam studi berjudul “The death penalty for corruption offenders in China and Indonesia (A comparative study)”, Mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua dijatuhi hukuman mati pada 2022 dengan penundaan dua tahun karena terbukti menerima suap lebih dari 117 juta yuan atau sekitar Rp12 triliun. Ia terbukti menyalahgunakan jabatan ketika menjabat di kepolisian dan kementerian.

Hukuman mati bagi koruptor diatur dalam Criminal Law of the People’s Republic of China, khususnya Pasal 383, 386, dan 394. Amnesty International memperkirakan China mengeksekusi ribuan orang setiap tahun, termasuk kasus non-kekerasan seperti narkoba dan korupsi.

Eksekusi dilakukan dengan dua cara, yaitu suntikan mati dan tembak. Pelaksanaan hukuman mati harus mendapat persetujuan Mahkamah Agung Rakyat dan tidak boleh dijatuhkan kepada anak di bawah 18 tahun atau perempuan hamil.

Thailand

Melansir Library of Congress, Pasal 13 UU Anti-Korupsi Thailand menyebutkan bahwa pejabat yang menerima suap dapat dihukum penjara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda 100.000 hingga 400.000 Baht (Rp50,7 juta–Rp203 juta, dengan asumsi 1 Baht=Rp507,5).

Meski demikian, Thailand belum pernah benar-benar mengeksekusi hukuman mati untuk kasus korupsi. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat asing yang bekerja di lembaga pemerintahan asing maupun organisasi internasional.

Vietnam

Dalam artikel firma hukum Tilleke & Gibbins berjudul Anti-Corruption Law under Vietnam’s New Penal Code, disebutkan KUHP baru Vietnam yang berlaku sejak 1 Januari 2018 memperluas cakupan tindak pidana korupsi, termasuk memberi atau menjanjikan suap, menerima suap, perantara suap, dan penggelapan. Hukuman mati berlaku bagi penerima suap maupun pelaku penggelapan. Sejak 2011, eksekusi di Vietnam tidak lagi menggunakan regu tembak, melainkan suntikan mati.

Pada 2024, kasus besar mencuat ketika DW melaporkan Truong My Lan, seorang pengusaha berusia 67 tahun, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menggelapkan Rp202 triliun dari Saigon Joint Commercial Bank (SCB). 

Meski banyak dipuji oleh banyak negara, termasuk Indonesia, terkait ketegasan Vietnam terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, Majelis Nasional Vietnam pada 2025, menyetujui amandemen KUHP yang menghapus hukuman mati untuk delapan kejahatan serius, termasuk suap, penggelapan, produksi obat palsu, penyelundupan narkotika, spionase, sabotase, dan upaya menggulingkan pemerintah, sebagaimana dilansir oleh media nasional Vietnam News.

Iran

Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap mereka yang dianggap melakukan "korupsi di muka bumi" sesuai Pasal 286 KUHP Islam Iran. Eksekusi mati yang dijalankan di negara ini, yakni berupa hukuman gantung.

Ketegasan pemerintah Iran dalam penindakan kasus korupsi tercermin pada 2018. Sebagaimana dilaporkan oleh Al Jazeera, negara ini melakukan eksekusi terhadap Hamidreza Baqeri-Dermani, seorang pengusaha yang divonis bersalah karena melakukan korupsi dalam skala besar, termasuk suap dan penipuan.

Indonesia

Di Indonesia, hukuman mati untuk koruptor diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu, seperti saat bencana nasional atau krisis ekonomi.

Meski demikian, Indonesia belum pernah mengeksekusi koruptor dengan hukuman mati. Hukuman ini hanya menjadi opsi untuk kasus yang dianggap sangat berat. Eksekusi mati di Indonesia awalnya dilakukan dengan cara gantung, namun kini dilaksanakan di tempat tertutup dengan regu tembak sesuai Pasal 99 KUHP dan Keppres No. 2 Tahun 1964.

Dapat disimpulkan, setiap negara memiliki pendekatan berbeda terhadap korupsi. China dan Iran masih tegas mengeksekusi hukuman mati, Thailand dan Indonesia lebih berhati-hati, sementara Vietnam bahkan mulai menghapus hukuman mati untuk kasus korupsi meski baru saja menjatuhkannya pada kasus besar.