Periskop.id - Malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 di Bali pada 19 Maret 2026. Karena Nyepi identik dengan keheningan tanpa aktivitas dan suara, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan panduan khusus mengenai pelaksanaan takbiran agar kedua perayaan tetap berjalan dengan saling menghormati.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan panduan dan koordinasi kesiapan ini langsung kepada Presiden di Istana Negara pada Rabu (4/3). Fokus utama koordinasi ini adalah wilayah Provinsi Bali, mengingat adanya aturan khusus saat penyepian yang melarang adanya aktivitas kendaraan maupun suara bising.

“Saya juga melaporkan persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri. Pada 19 Maret nanti ada Hari Nyepi. Kita mengetahui bahwa saat Hari Nyepi tidak diperkenankan ada suara berisik maupun aktivitas kendaraan,” ujar Menag Nasaruddin Umar kepada awak media di lingkungan Istana Negara.

Kesepakatan dan Penyesuaian Waktu

Menag menjelaskan bahwa kementeriannya telah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah serta para tokoh masyarakat di Bali. Tujuannya adalah memastikan bahwa ibadah umat Islam dan prosesi suci umat Hindu dapat berjalan berdampingan tanpa saling mengganggu.

Hasil dari koordinasi tersebut membuahkan kesepakatan bahwa syiar takbiran tetap diperbolehkan, namun dengan sejumlah catatan teknis dan penyesuaian khusus. Menag menegaskan bahwa esensi Nyepi harus tetap terjaga sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat di Bali. Sudah ada kesepakatan bahwa takbiran tetap dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan pelaksanaan Nyepi,” jelas Menag.

Ia menambahkan detail mengenai batasan operasional takbiran tersebut. 

“Dengan catatan, Nyepi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan takbiran juga berjalan dengan penyesuaian. Takbiran tidak menggunakan sound system dan dibatasi waktunya, yaitu dari pukul 18.00 sampai 21.00 waktu setempat,” tambahnya.

Panduan Teknis Pelaksanaan di Lapangan

Menyambung penjelasan Menag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memberikan rincian lebih lanjut mengenai panduan bagi masyarakat di Bali. 

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga harmoni dan toleransi beragama yang sudah lama mengakar di Bali.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3).

Berikut adalah dua poin utama panduan takbiran di Bali jika bertepatan dengan momen Nyepi:

  1. Aturan Pelaksanaan: Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan cara berjalan kaki. 

    Syarat utamanya adalah dilarang menggunakan pengeras suara (sound system), dilarang menyalakan petasan atau mercon, serta dilarang menggunakan bunyi-bunyian lainnya. 

    Penggunaan cahaya lampu juga diminta secukupnya saja. Durasi pelaksanaan dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga maksimal pukul 21.00 WITA.
  2. Tanggung Jawab Keamanan: Keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat ibadah menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola. 

    Pengurus diwajibkan melakukan koordinasi sinergis dengan aparat keamanan setempat, termasuk Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta aparat Desa/Kelurahan untuk menjaga kekhusyukan kedua perayaan tersebut.

Klarifikasi Terkait Jangkauan Aturan

Thobib juga memberikan peringatan penting agar masyarakat tidak salah paham mengenai jangkauan aturan ini. 

Ia menegaskan bahwa panduan ketat ini hanya berlaku secara spesifik untuk wilayah Bali karena kondisi sosiokultural dan keagamaan yang unik pada hari tersebut.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” tegas Thobib.

Aturan ini bersifat resmi dan telah tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh para pemangku kebijakan di Bali, di antaranya:

  • Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet.
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M.
  • Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si.
  • Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H.
  • Gubernur Bali, Wayan Koster.

Langkah ini diharapkan menjadi simbol kuat moderasi beragama di Indonesia, di mana dua perayaan besar dapat berjalan beriringan dalam bingkai saling menghormati.