periskop.id - Lapor SPT tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak yang harus dilakukan setiap tahun. Kini, proses lapor pajak jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui e-Filing tanpa harus datang ke kantor pajak.
Perlu kamu tahu, sistem perpajakan di Indonesia saat ini menggunakan self-assessment system. Artinya, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilannya sendiri tanpa harus selalu diawasi langsung oleh petugas pajak.
Selain pajak penghasilan, ada juga kewajiban pajak lain yang perlu kamu penuhi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi, penting banget untuk tetap disiplin agar semua kewajiban pajak bisa terpenuhi dengan baik.
Kenapa Lapor SPT Tahunan Itu Penting?
SPT Tahunan adalah formulir laporan pajak selama satu tahun yang berisi informasi tentang penghasilan, penghasilan bersih, hingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Setiap individu maupun badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk batas waktunya, Wajib Pajak orang pribadi harus melapor paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan untuk badan usaha, batas akhirnya adalah maksimal 4 bulan setelah tahun pajak selesai, biasanya sampai 30 April.
Dengan melaporkan SPT Tahunan, kamu bisa tahu kondisi pajakmu—apakah ada kelebihan bayar atau justru masih kurang. Kalau lebih bayar, dana tersebut bisa dikembalikan atau digunakan untuk menutupi pajak pada periode berikutnya.
Syarat Lapor SPT Tahunan
Sebelum mulai lapor SPT Tahunan, ada beberapa hal penting yang perlu kamu siapkan, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan usaha. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelaporan jadi lebih cepat dan nggak ribet.
Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Buat kamu yang berstatus Wajib Pajak pribadi, ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Bukti potong pajak (formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari tempat kerja
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akun DJP Online yang aktif
- Bukti potong PPh Pasal 21 lainnya (kalau punya penghasilan tambahan)
- Data pendukung seperti daftar keluarga, harta, utang, dan informasi terkait penghasilan
Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Kalau kamu mewakili badan usaha, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
- NPWP badan yang masih aktif
- EFIN badan
- Formulir SPT Tahunan Badan (1771)
- Laporan keuangan yang sudah diaudit (format PDF)
- SPT Masa PPh Badan dari Januari sampai Desember
- Bukti pembayaran pajak (SSP) jika statusnya kurang bayar
Kalau semua sudah siap, kamu bisa langsung lapor SPT lewat situs resmi DJP Online.
Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online
Sekarang lapor SPT makin gampang karena bisa dilakukan secara online lewat e-Filing. Nggak perlu datang ke kantor pajak, cukup pakai internet aja.
Metode ini jadi favorit karena praktis, cepat, dan hemat waktu.
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs DJP Online
- Login pakai NPWP/NIK, password, dan kode keamanan
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing dan Buat SPT
- Pilih jenis formulir (1770S untuk karyawan, 1770 untuk usaha)
- Tentukan tahun pajak dan status pelaporan
- Isi data SPT secara bertahap (mulai dari penghasilan, harta, hingga utang)
- Cek status pajak (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar)
- Klik Setuju setelah semua data benar
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email/HP
- Klik Kirim SPT
- Setelah selesai, kamu akan menerima bukti lapor (e-SPT) lewat email.
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Badan Usaha
Untuk badan usaha, pelaporan dilakukan lewat e-Form. Berikut caranya:
- Pastikan laptop sudah terpasang aplikasi form viewer
- Login ke DJP Online
- Pilih menu Lapor lalu e-Form
- Klik Buat SPT dan pilih tahun pajak
- Unduh formulir e-Form
- Isi formulir dengan data yang benar
- Upload kembali formulir yang sudah diisi beserta lampirannya
- Klik Kirim SPT
- Masukkan kode verifikasi
- Klik Submit untuk menyelesaikan
Batas Waktu Lapor SPT Diperpanjang hingga April 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi hingga akhir April 2026, dari sebelumnya batas normal 31 Maret 2026.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada kendala teknis pada sistem pajak baru, yaitu Coretax, yang membuat sebagian wajib pajak mengalami kesulitan saat melapor.
Selain itu, pemerintah menilai sistem tersebut masih perlu perbaikan, termasuk mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga agar akses lebih merata dan mudah digunakan.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat punya waktu lebih untuk memenuhi kewajiban pajaknya sambil menunggu sistem yang lebih optimal.
Tinggalkan Komentar
Komentar