Periskop.id - Pemerintah menetapkan rincian anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, terlihat distribusi anggaran pendidikan yang dialokasikan kepada berbagai kementerian dan lembaga.

Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat memegang alokasi anggaran fungsi pendidikan terbesar di Indonesia. Hal ini menandai babak baru dalam kebijakan fiskal pemerintah yang mengintegrasikan pemenuhan gizi sebagai bagian integral dari keberhasilan pendidikan nasional.

BGN mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp223,56 triliun. Angka fantastis ini jauh melampaui kementerian yang secara tradisional mengurusi sektor pendidikan. 

Sebagai perbandingan, jumlah yang dikelola BGN hampir tiga kali lipat dari anggaran Kementerian Agama dan hampir empat kali lipat dari anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Integrasi ini menunjukkan fokus pemerintah pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui sekolah-sekolah, sehingga secara administratif masuk ke dalam fungsi pendidikan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesiapan fisik dan nutrisi yang cukup sebelum menerima materi pembelajaran di kelas.

Selain kementerian pendidikan inti, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menempati peringkat kelima dengan anggaran Rp23,06 triliun. Alokasi ini biasanya diarahkan pada pembangunan dan rehabilitasi fisik gedung sekolah serta sarana prasarana pendidikan lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Di sisi lain, kementerian teknis seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian juga mengelola anggaran pendidikan yang digunakan untuk operasional sekolah kedinasan maupun pusat pelatihan vokasi di bawah naungan mereka masing-masing.

Menarik untuk diperhatikan bahwa lembaga yang berfokus pada riset dan literasi, seperti Perpustakaan Nasional (Rp0,07 triliun) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN (Rp0,03 triliun), mendapatkan alokasi fungsi pendidikan yang relatif jauh lebih kecil dibandingkan kementerian operasional lainnya. 

Hal ini menunjukkan prioritas pemerintah tahun 2026 tidak pada hal yang fundamental di bidang pendidikan, seperti riset dan peningkatan literasi.

Daftar Peringkat Anggaran Fungsi Pendidikan 2026 (Rp Triliun)

Berikut adalah rincian lengkap alokasi anggaran fungsi pendidikan per kementerian dan lembaga menurut Perpres Nomor 118 Tahun 2025:

PeringkatKementerian atau LembagaAnggaran (Rp Triliun)
1Badan Gizi Nasional223,56
2Kementerian Agama75,62
3Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi61,87
4Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah56,68
5Kementerian Pekerjaan Umum23,06
6Kementerian Sosial4,96
7Kementerian Keuangan3,99
8Kementerian Perhubungan1,88
9Kementerian Kebudayaan1,51
10Kementerian Ketenagakerjaan0,81
11Kementerian Perindustrian0,69
12Kementerian Pariwisata0,61
13Kementerian Pertahanan0,49
14Kementerian Pemuda dan Olahraga0,24
15Kementerian Pertanian0,24
16Kementerian Kelautan dan Perikanan0,17
17Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral0,17
18Kementerian Hukum0,08
19Kementerian Kehutanan0,08
20Perpustakaan Nasional0,07
21Kementerian Komunikasi dan Digital0,06
22Badan Riset dan Inovasi Nasional0,03
23Lembaga Administrasi Negara0,02
24Kementerian Perdagangan0,01