periskop.id - Tim penasihat hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menilai kasus dugaan korupsi sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan penyakit sistemik.

Kubu pria yang akrab disapa Noel tersebut membantah kliennya sebagai pencipta, pembiar, atau pengendali praktik suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bantahan tersebut disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (25/5).

"Perkara ini tidak dapat dipandang secara sederhana sebagai persoalan tindakan individual semata, melainkan harus dilihat dalam konteks birokrasi yang telah lama mengalami persoalan korupsi sistemik," papar perwakilan tim advokat di ruang sidang.

Dokumen pembelaan bertajuk "Aktivis Pembela Buruh yang Berada pada Tempat dan Waktu yang Salah" itu membeberkan sejumlah fakta persidangan. Tim advokat menyebut praktik suap penerbitan sertifikat K3 sudah berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu jauh sebelum Noel masuk ke struktur pemerintahan.

Atas dasar tersebut, tim advokat menilai beban kesalahan sangat tidak berdasar apabila sepenuhnya diarahkan kepada mantan aktivis tersebut.

Tim penasihat hukum menegaskan Noel sama sekali tidak mengetahui akar praktik kronis tersebut pada awal masa jabatannya. Namun, setelah mendeteksi adanya praktik korup, Noel mengklaim langsung mengambil tindakan tegas berupa pemindahan posisi oknum operator utama.

"Pelaku utama dipindah dari posisi yang berhubungan dengan praktik korupsi tersebut sebagai bentuk kontrol, pembinaan, dan pembersihan birokrasi Kemenaker dari praktik korupsi," ungkap tim penasihat hukum.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp4,435 miliar. Terdakwa juga terbukti menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

Jaksa menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Pengadilan turut mewajibkan pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah terdakwa mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).